27 Tahun 2023

27 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

27 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
27 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
27 December 2023
Tanggal Berlaku
27 December 2023

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun

Nomor: 3/POJK.05/2015

2015 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun

Nomor: 29/POJK.05/2018

2018 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun

Nomor: 5/POJK.05/2017

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun

Nomor: 60/POJK.05/2020

2020 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendanaan Dana Pensiun

Nomor: 8/POJK.05/2018

2018 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 07:21

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan usaha dana pensiun di Indonesia. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan ketentuan yang ada sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan industri dana pensiun. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Jenis Dana Pensiun: - Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). - Penjelasan mengenai manfaat pensiun, peserta, dan program pensiun. 2. Usia Pensiun: - Usia Pensiun Normal ditetapkan paling rendah 55 tahun. - Usia pensiun dipercepat dapat ditetapkan paling cepat 5 tahun sebelum usia pensiun normal. 3. Manfaat Pensiun: - Pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala. - Peserta dapat memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah. 4. Iuran dan Pendanaan: - Iuran minimum dan iuran sukarela peserta. - Ketentuan mengenai pengelolaan aset dan investasi. 5. Pengelolaan Investasi: - Pengurus DPPK wajib melaksanakan pengelolaan investasi sesuai dengan arahan investasi. - Dilarang melakukan investasi baru jika melebihi batas yang ditetapkan. 6. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, larangan menyelenggarakan program tertentu, atau penurunan tingkat kesehatan. Larangan - DPPK dilarang melakukan pembayaran manfaat pensiun sebelum peserta mencapai usia pensiun normal, kecuali untuk kondisi tertentu seperti disabilitas atau kesulitan keuangan. - DPLK dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan PDP: Setiap Dana Pensiun harus menyusun Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang mencakup ketentuan mengenai manfaat pensiun dan iuran. 2. Evaluasi Berkala: Dewan Pengawas wajib melakukan evaluasi kinerja investasi dan arahan investasi secara berkala. 3. Pelaporan: Dana Pensiun wajib melaporkan perubahan atas arahan investasi kepada OJK dalam waktu 30 hari. 4. Pendidikan dan Sertifikasi: Pengurus dan pegawai yang membidangi investasi harus memiliki sertifikasi yang sesuai. Laporan Terkait - Laporan Aktuaris: Harus disusun dan disampaikan secara berkala untuk menentukan iuran dan manfaat pensiun. - Laporan Berkala: Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK mengenai kesehatan keuangan dan kinerja investasi. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat dan mengatur penyelenggaraan dana pensiun di Indonesia dengan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan, manfaat, dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi peserta.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.