24 Tahun 2023

24 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian

24 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
24 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 December 2023
Tanggal DiUndangkan
22 December 2023
Tanggal Berlaku
22 December 2023

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah|dirujuk|disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

Nomor: 14

2018 diubah

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020

Nomor: 3

2020 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Nomor: 68/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 06:22

Short Review of POJK No. 24/2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2023 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan di industri asuransi dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kepemilikan, modal, dan pengelolaan sumber daya manusia. Poin-Poin Utama 1. Definisi Usaha: - Usaha Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi diatur secara jelas dalam peraturan ini. 2. Bentuk Badan Hukum: - Perusahaan harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. 3. Kepemilikan: - Perusahaan hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, dengan ketentuan tertentu untuk kepemilikan asing. 4. Modal Disetor: - Modal disetor dan ekuitas harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. 5. Sumber Daya Manusia: - Perusahaan wajib mengembangkan sumber daya manusia melalui program pendidikan dan pelatihan yang dilaporkan kepada OJK. 6. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. 7. Penggabungan dan Peleburan: - Proses penggabungan dan peleburan perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari OJK dan memenuhi syarat tertentu. Larangan 1. Kepemilikan Asing: - Kepemilikan asing hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek atau penyertaan langsung oleh perusahaan yang memiliki usaha sejenis. 2. Rangkap Jabatan: - Larangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk merangkap jabatan di perusahaan lain. 3. Pelanggaran Kode Etik: - Pialang asuransi dan reasuransi dilarang melakukan tindakan yang melanggar kode etik dan standar praktik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Perusahaan pialang asuransi dan reasuransi harus mendaftarkan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi ke OJK. 2. Pelaporan: - Wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi dalam waktu 15 hari kerja. 3. Program Pengembangan: - Menyusun dan menyampaikan rencana program pengembangan sumber daya manusia setiap tahun kepada OJK. 4. Pengajuan Persetujuan: - Mengajukan permohonan persetujuan untuk penggabungan atau peleburan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia. 2. Laporan Perubahan Kepemilikan: - Melaporkan setiap perubahan dalam kepemilikan saham kepada OJK. 3. Laporan Penggabungan dan Peleburan: - Melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui penggabungan atau peleburan kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 24 Tahun 2023 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan pialang asuransi dan reasuransi di Indonesia, dengan fokus pada penguatan kelembagaan dan kepatuhan terhadap regulasi. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan keberlanjutan dan integritas industri asuransi di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.