Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian
24 Tahun 2023
Tahun
2023
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 24 Tahun 2023
- Tahun
- 2023
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 14 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 20 December 2023
- Tanggal DiUndangkan
- 22 December 2023
- Tanggal Berlaku
- 22 December 2023
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perasuransian Nomor: 40 |
2014 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 |
2023 | diubah|dirujuk|disebut |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | diubah |
|
Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian Nomor: 14 |
2018 | diubah |
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 Nomor: 3 |
2020 | diubah |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi Nomor: 68/POJK.05/2016 |
2016 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
02 Sep 2026 06:22
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.