23 Tahun 2023

23 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah

23 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
23 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 December 2023
Tanggal DiUndangkan
22 December 2023
Tanggal Berlaku
22 December 2023

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah Peraturan Lainnya - Syariah Peraturan Lainnya - PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah|dirujuk|disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

Nomor: 14

2018 diubah

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

Nomor: 3

2020 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 67/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:54

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian dan menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan industri. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menyediakan definisi jelas mengenai asuransi, asuransi syariah, dan berbagai jenis perusahaan asuransi. - Mengatur usaha perasuransian, termasuk jasa pertanggungan, reasuransi, dan konsultasi. 2. Kewajiban Modal Disetor: - Menetapkan ekuitas minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dan reasuransi dalam dua tahap, dengan batas waktu hingga 2028. 3. Pengelompokan Perusahaan: - Perusahaan dikelompokkan berdasarkan ekuitas minimum, yang mempengaruhi jenis produk dan layanan yang dapat ditawarkan. 4. Sanksi Administratif: - Menyediakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis dan denda. 5. Pelaporan dan Transparansi: - Mengharuskan perusahaan untuk melaporkan perubahan dalam struktur kepemilikan, anggota direksi, dan perubahan lainnya kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 6. Unit Syariah: - Mengatur pembentukan dan operasional unit syariah, termasuk kewajiban pelaporan dan pengawasan. Larangan 1. Pelanggaran Modal Disetor: - Perusahaan dilarang beroperasi jika tidak memenuhi ekuitas minimum yang ditetapkan. 2. Kegiatan Usaha Terbatas: - Perusahaan dalam kategori tertentu dilarang untuk menawarkan produk asuransi yang kompleks. 3. Pelanggaran Pelaporan: - Keterlambatan dalam pelaporan perubahan kepemilikan atau struktur organisasi dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemenuhan Ekuitas Minimum: - Perusahaan harus menyusun rencana pemenuhan ekuitas minimum dan melaporkannya kepada OJK. 2. Pelaporan Perubahan: - Melaporkan setiap perubahan dalam struktur kepemilikan, anggota direksi, dan perubahan lainnya dalam waktu yang ditentukan. 3. Penyusunan Rencana Bisnis: - Menyusun rencana bisnis yang mencakup rencana perubahan kepemilikan jika diperlukan. 4. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: - Bagi perusahaan syariah, memastikan bahwa semua kegiatan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kesehatan Keuangan: - Perusahaan wajib menyusun laporan kesehatan keuangan secara berkala. 2. Laporan Pelaksanaan Penghentian Unit Syariah: - Jika perusahaan menutup unit syariah, laporan lengkap mengenai penghentian harus disampaikan kepada OJK. 3. Dokumen Pelaporan Perubahan: - Menyediakan dokumen yang diperlukan untuk pelaporan perubahan kepemilikan, termasuk akta risalah RUPS dan bukti setoran modal. Kesimpulan POJK Nomor 23 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi industri perasuransian di Indonesia. Dengan menetapkan ketentuan yang jelas mengenai perizinan, modal disetor, dan pelaporan, diharapkan dapat menciptakan industri yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Perusahaan asuransi dan reasuransi diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.