23/SEOJK.05/2023

23/SEOJK.05/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun

23/SEOJK.05/2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
23/SEOJK.05/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 December 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
12 December 2023

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Peraturan Lainnya - PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 27/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 06:55

Short Review dan Poin-Poin Utama dari Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2023 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama di perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan dalam lembaga keuangan tersebut memenuhi standar integritas, reputasi, dan kompetensi yang diperlukan. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Pihak Utama: Meliputi pemegang saham pengendali, pengendali perusahaan, anggota direksi, dewan komisaris, auditor internal, dan aktuaris perusahaan. 2. Cakupan Penilaian: Penilaian dilakukan terhadap pihak yang dicalonkan sebagai pihak utama, termasuk PSP dan pengendali perusahaan. 3. Persyaratan Penilaian: - Integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. - Dokumen yang diperlukan seperti daftar riwayat hidup, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya. 4. Proses Penilaian: Meliputi penilaian administratif dan presentasi oleh calon pihak utama. 5. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis atau penurunan tingkat kesehatan lembaga. Larangan: - Pihak yang tidak memenuhi persyaratan integritas atau reputasi tidak dapat diangkat sebagai pihak utama. - Pengalihan saham kepada pihak yang tidak memenuhi syarat dilarang dan tidak akan dicatat dalam daftar pemegang saham. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pengumpulan Dokumen: Calon pihak utama harus mengumpulkan dan menyampaikan dokumen persyaratan administratif yang lengkap. 2. Self Assessment: Melakukan penilaian sendiri terhadap kelayakan calon pihak utama sebelum pengajuan ke OJK. 3. Presentasi: Calon pihak utama harus siap untuk melakukan presentasi terkait rencana dan strategi mereka. Laporan Terkait: - Laporan pengangkatan calon pihak utama harus disampaikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan setelah penetapan hasil penilaian. - Laporan mengenai pelanggaran atau ketidakpatuhan harus dilaporkan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini menekankan pentingnya penilaian yang ketat terhadap pihak utama di lembaga keuangan untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.