8/SEOJK.07/2024

8/SEOJK.07/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

8/SEOJK.07/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
8/SEOJK.07/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
11 September 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 September 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Nomor: 3

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 13/POJK.02

2018 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 07:39

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/SEOJK.07/2024 Surat Edaran ini mengatur tentang Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Indonesia, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan permohonan sebagai Asosiasi, serta menetapkan tugas, wewenang, dan kewajiban asosiasi dalam mendukung inovasi di sektor keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - ITSK: Inovasi berbasis teknologi yang mempengaruhi produk dan layanan keuangan. - Penyelenggara ITSK: Pihak yang menyelenggarakan ITSK. - Asosiasi: Badan hukum yang ditunjuk sebagai asosiasi resmi penyelenggara ITSK. 2. Proses Permohonan: - Pemohon harus mengajukan Surat Permohonan Penunjukan kepada OJK dengan dokumen pendukung yang lengkap. - Dokumen pendukung mencakup anggaran dasar, kode etik, struktur organisasi, dan rencana kegiatan. 3. Kewajiban Anggota: - Setiap penyelenggara ITSK yang terdaftar wajib menjadi anggota asosiasi. - Anggota harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh asosiasi. 4. Tugas dan Wewenang Asosiasi: - Mendukung implementasi kebijakan OJK. - Menyusun aturan operasional dan kode etik. - Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan anggota. 5. Pendanaan: - Asosiasi memperoleh pendanaan dari biaya pendaftaran dan iuran anggota. 6. Pemantauan dan Pencabutan Penunjukan: - OJK berhak melakukan pemantauan dan dapat mencabut penunjukan asosiasi jika melanggar ketentuan. Larangan - Asosiasi tidak boleh mengeluarkan ketentuan yang bertentangan dengan peraturan OJK. - Pengurus asosiasi dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan anggota atau konsumen. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Menyusun dan mengajukan permohonan penunjukan sebagai asosiasi dengan dokumen yang lengkap. 2. Kepatuhan: - Mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan asosiasi. 3. Pelaporan: - Menyusun laporan tahunan dan laporan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penerimaan dan Pemberhentian Anggota: - Harus disusun setiap tahun dan dilaporkan kepada OJK. 2. Laporan Keuangan: - Asosiasi wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan setidaknya sekali dalam setahun. 3. Laporan Kegiatan: - Menyusun laporan mengenai kegiatan dan evaluasi operasional anggota secara berkala. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. - Ketentuan lain yang ditetapkan oleh OJK terkait pengaturan dan pengawasan sektor keuangan digital. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 September 2024.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.