7/SEOJK.07/2024

7/SEOJK.07/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

7/SEOJK.07/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
7/SEOJK.07/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
08 August 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 August 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Nomor: 3

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 07:35

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 7/SEOJK.07/2024 mengatur mengenai pelaporan bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang terdaftar di OJK. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan, serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Penting: - Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK): Inovasi berbasis teknologi dalam ekosistem keuangan digital. - Penyelenggara ITSK Terdaftar: Pihak yang telah terdaftar di OJK. - Laporan Berkala dan Insidentil: Laporan yang harus disampaikan secara rutin dan dalam situasi tertentu. 2. Jenis Laporan: - Laporan Berkala: Terdiri dari laporan bulanan dan tahunan. - Laporan Insidentil: Meliputi laporan perubahan kegiatan usaha, kelembagaan, insiden, dan laporan lain yang diminta OJK. 3. Ketentuan Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK. - Jika sistem tidak tersedia, laporan dapat dikirim melalui email atau secara luring. 4. Tanggung Jawab Direksi: - Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan. - Laporan harus ditandatangani oleh anggota Direksi yang ditunjuk. 5. Evaluasi Mandiri: - Penyelenggara ITSK Terdaftar wajib melakukan evaluasi mandiri yang mencakup berbagai aspek seperti tata kelola TI, perlindungan konsumen, dan manajemen risiko. Larangan - Menyampaikan laporan yang tidak benar atau tidak lengkap. - Mengabaikan ketentuan waktu penyampaian laporan yang telah ditetapkan. - Tidak melaporkan insiden siber dalam waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Penyampaian Laporan: - Mendaftar untuk mendapatkan kode pengguna dan kata sandi untuk akses Sistem Pelaporan OJK. - Menyusun dan menyampaikan laporan berkala dan insidentil sesuai ketentuan. 2. Evaluasi Mandiri: - Melakukan evaluasi mandiri secara berkala dan menyusun laporan evaluasi sesuai format yang ditentukan. 3. Pelaporan Insiden: - Melaporkan insiden siber dalam waktu 24 jam setelah terjadinya insiden. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Berkala: Harus disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah periode pelaporan berakhir. - Laporan Tahunan: Harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. - Laporan Insidentil: Harus disampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah terjadinya insiden. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor keuangan digital di Indonesia. Penyelenggara ITSK Terdaftar wajib mematuhi ketentuan pelaporan yang telah ditetapkan untuk mendukung pengawasan yang efektif oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.