20/POJK.03/2019

20/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

20/POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
20/POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
02 September 2019
Tanggal DiUndangkan
09 September 2019
Tanggal Berlaku
02 September 2019

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 9/29/DPbS

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 9/17/PBI/2007

2007

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:24

Short Review of POJK No. 20/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.03/2019 mengatur sistem penilaian tingkat kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPRS beroperasi dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip syariah, serta untuk melindungi kepentingan pemilik, pengelola, dan masyarakat pengguna jasa bank. Poin-Poin Utama 1. Definisi BPRS: Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Penilaian Tingkat Kesehatan: Meliputi penilaian kuantitatif dan kualitatif terhadap faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen. 3. Kewajiban BPRS: Melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan syariah, serta melakukan penghitungan rasio keuangan secara triwulanan. 4. Mekanisme Penilaian: OJK melakukan penilaian triwulanan berdasarkan laporan berkala dan pemeriksaan. 5. Rencana Tindak: BPRS wajib menyampaikan rencana tindak jika hasil penilaian menunjukkan peringkat yang buruk. 6. Sanksi: BPRS yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan denda. Larangan 1. Tidak Mematuhi Prinsip Kehati-hatian: BPRS dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian. 2. Pengabaian Laporan: BPRS dilarang untuk tidak menyampaikan laporan realisasi rencana tindak sesuai ketentuan. 3. Keterlambatan Laporan: Keterlambatan dalam menyampaikan laporan kepada OJK dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemantauan Kesehatan: Direksi dan Dewan Komisaris BPRS wajib memantau dan mengambil langkah-langkah untuk menjaga tingkat kesehatan bank. 2. Pelaporan: BPRS wajib melaporkan hasil penilaian dan rencana tindak kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Penerapan Manajemen Risiko: BPRS harus menerapkan manajemen risiko yang efektif dalam operasionalnya. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Triwulanan: BPRS wajib menyampaikan laporan keuangan triwulanan yang mencakup rasio keuangan terkait penilaian kesehatan. 2. Laporan Rencana Tindak: BPRS harus melaporkan rencana tindak dalam waktu 21 hari kerja setelah permintaan OJK. 3. Laporan Realisasi: Laporan realisasi rencana tindak harus disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008: Tentang Perbankan Syariah. 2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011: Tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Surat Edaran OJK: Mengatur lebih lanjut mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan BPRS. Peraturan ini menjadi acuan penting bagi BPRS dalam menjalankan operasionalnya dan memastikan bahwa mereka memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.