5/SEOJK.07/2024

5/SEOJK.07/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi

5/SEOJK.07/2024

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
5/SEOJK.07/2024
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
03 June 2024
Tanggal DiUndangkan
03 June 2024
Tanggal Berlaku
03 June 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Nomor: 3

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 07:25

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2024 Surat Edaran ini mengatur mekanisme ruang uji coba dan pengembangan inovasi teknologi di sektor keuangan, sebagai implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024. Surat ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan sebagai peserta dalam ruang uji coba (sandbox) untuk inovasi teknologi keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi: - Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK): Inovasi berbasis teknologi yang mempengaruhi produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis di sektor keuangan digital. - Ruang Uji Coba (Sandbox): Sarana untuk menguji dan mengembangkan inovasi yang disediakan oleh OJK. 2. Tujuan Sandbox: - Memastikan inovasi dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik. 3. Ruang Lingkup: - Uji coba produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis berbasis digital. - Fasilitas konsultasi dan pendampingan untuk calon peserta. 4. Proses Permohonan: - Calon peserta harus mengajukan permohonan dengan melengkapi formulir dan rencana pengujian. - Permohonan disampaikan secara daring, dengan alternatif pengiriman luring jika sistem mengalami gangguan. 5. Kriteria Kelayakan: - Inovasi harus baru, memberikan manfaat, dan siap untuk diuji coba. 6. Proses Verifikasi dan Analisis: - OJK akan melakukan verifikasi dokumen dan dapat meminta presentasi dari calon peserta. 7. Hasil Uji Coba: - Peserta yang lulus dapat mengajukan izin usaha, sedangkan yang tidak lulus tidak dapat mengajukan uji coba untuk inovasi yang sama. Larangan 1. Pelanggaran Ketentuan: - Peserta yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dibatalkan persetujuannya sebagai peserta. 2. Pengajuan Uji Coba yang Sama: - Peserta yang dinyatakan tidak lulus tidak dapat mengajukan uji coba untuk inovasi yang sama. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Calon peserta harus mengajukan permohonan dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. 2. Pelaksanaan Uji Coba: - Peserta harus mengikuti rencana pengujian dan melaporkan hasilnya kepada OJK. 3. Kepatuhan terhadap Regulasi: - Peserta wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku selama proses uji coba. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Pelaksanaan Uji Coba: - Peserta wajib menyampaikan laporan hasil uji coba secara berkala dan akhir kepada OJK. 2. Laporan Akhir Sandbox: - Laporan akhir harus disampaikan 20 hari kerja sebelum jangka waktu uji coba berakhir. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi inovator di sektor keuangan untuk menguji dan mengembangkan teknologi baru dalam lingkungan yang terawasi. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, peserta dapat berkontribusi pada pengembangan sektor keuangan digital di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.