16/SEOJK.03/2019

16/SEOJK.03/2019

Regulasi Undang-Undang — Level 1

Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat

16/SEOJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16/SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 August 2019
Tanggal DiUndangkan
29 August 2019
Tanggal Berlaku
29 August 2019

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 13/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 33/POJK.03/2018

2018 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan

Nomor: TKK BPR

- dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 39/SEOJK.03/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:27

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 16/SEOJK.03/2019 mengatur perubahan atas Surat Edaran OJK Nomor 39/SEOJK.03/2017 mengenai laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pemantauan kondisi keuangan BPR oleh publik, serta untuk harmonisasi dengan peraturan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Laporan Keuangan Publikasi: - Disusun untuk memberikan informasi triwulanan mengenai laporan keuangan, susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham. 2. Penghapusan dan Perubahan Ketentuan: - Beberapa butir diubah atau dihapus untuk memperjelas ketentuan pelaporan. - Butir I.9 dihapus. - Butir II.1.b diubah untuk mencakup laporan keuangan tahunan yang lebih lengkap. 3. Transparansi dan Pengungkapan: - Laporan Keuangan Publikasi harus memenuhi standar akuntansi yang berlaku dan mencakup informasi kualitas aset produktif, rasio keuangan, dan susunan anggota Direksi serta Dewan Komisaris. 4. Sanksi Administratif: - Denda dikenakan bagi BPR yang terlambat menyampaikan laporan, dengan rincian denda per hari keterlambatan. 5. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan kepada OJK melalui kantor regional atau kantor OJK yang berwenang. Larangan 1. Keterlambatan Laporan: - BPR dilarang terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan publikasi dan bukti pengumuman. 2. Pengabaian Pengungkapan: - Dilarang untuk tidak mengungkapkan informasi yang diwajibkan dalam laporan keuangan publikasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPR harus menyusun laporan keuangan publikasi sesuai dengan ketentuan yang baru dan memastikan semua informasi yang diperlukan disertakan. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan keuangan publikasi harus disampaikan secara daring sebagai bagian dari laporan bulanan BPR. 3. Pembayaran Sanksi: - Jika terjadi keterlambatan, BPR harus mematuhi prosedur pembayaran sanksi administratif yang ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan Tahunan: - Harus mencakup laporan posisi keuangan, laba rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. 2. Laporan Kualitas Aset Produktif: - Harus menyajikan informasi tentang kualitas aset produktif sesuai dengan ketentuan POJK KAP dan PPAP BPR. 3. Laporan Komitmen dan Kontinjensi: - Harus menyajikan informasi terkait kewajiban dan tagihan komitmen serta kontinjensi. Kesimpulan Perubahan dalam Surat Edaran OJK ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPR. BPR diharapkan untuk mematuhi ketentuan baru dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan publikasi guna menghindari sanksi administratif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.