No. 15/14/PBI/2013

No. 15/14/PBI/2013

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah

No. 15/14/PBI/2013

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/14/PBI/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 December 2013
Tanggal DiUndangkan
24 December 2013
Tanggal Berlaku
24 November 2013

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:40

Short Review: Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (UUS). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan kelembagaan UUS agar lebih profesional dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). Hal ini penting untuk menciptakan industri perbankan yang sehat, kuat, dan dipercaya oleh masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi: - Penjelasan mengenai istilah-istilah penting seperti Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan lainnya. 2. Pembukaan dan Penutupan UUS: - Pembukaan UUS memerlukan izin dari Bank Indonesia. - Prosedur penutupan KCS (Kantor Cabang Syariah) dan kantor lainnya harus melalui dua tahap: persetujuan prinsip dan persetujuan penutupan. 3. Pengangkatan Pejabat Eksekutif: - BUK yang memiliki UUS wajib melakukan penelitian terhadap calon Pejabat Eksekutif. - Bank Indonesia berhak membatalkan pengangkatan pejabat yang memiliki rekam jejak negatif. 4. Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing: - UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. 5. Laporan dan Dokumentasi: - BUK yang memiliki UUS wajib menyampaikan laporan terkait pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor kepada Bank Indonesia. 6. Sanksi dan Pencabutan Izin: - Pengenaan sanksi administratif bagi BUK yang melanggar ketentuan. - Pencabutan izin usaha UUS dapat dilakukan atas permintaan BUK yang memiliki UUS. Larangan - UUS tidak boleh melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari Bank Indonesia. - Tidak boleh mengangkat Pejabat Eksekutif yang memiliki rekam jejak negatif. - Dilarang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing tanpa izin. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin: - Mengajukan izin untuk pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor UUS kepada Bank Indonesia dengan dokumen pendukung yang lengkap. 2. Pelaporan: - Melaporkan pengangkatan, pemberhentian, dan perubahan Pejabat Eksekutif kepada Bank Indonesia. - Menyampaikan laporan keuangan secara otomatis dan online. 3. Penerapan Tata Kelola yang Baik: - Menerapkan prinsip good corporate governance dalam pengelolaan UUS. Laporan-Laporan Terkait - Laporan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor UUS. - Laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang harus digabungkan secara otomatis dengan laporan kantor induk. Kesimpulan Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan operasional Unit Usaha Syariah di Indonesia, memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.