No. 15/39/DPNP

No. 15/39/DPNP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/20/SKBU Tanggal 22 Mei 2013 perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

No. 15/39/DPNP

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/39/DPNP
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
13 September 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 November 2013

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:36

Short Review Surat Edaran No. 15/39/DPNP yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 September 2013 berisi perubahan atas Surat Edaran sebelumnya mengenai Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan data yang dikelola oleh Bank Indonesia serta mengatasi permasalahan dalam penyampaian laporan bulanan oleh BPR. Poin-Poin Utama 1. Perubahan Ketentuan Penyampaian Laporan: - Penyampaian Laporan Bulanan untuk posisi sebelum November 2013 mengikuti ketentuan Surat Edaran No. 8/7/DPBPR. - BPR yang tidak dapat menyampaikan laporan secara online dapat menggunakan media perekam data elektronik (CD) disertai hasil validasi. 2. Batas Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan untuk bulan Agustus 2013 harus disampaikan paling lambat akhir September 2013 secara online. - Keterlambatan dalam penyampaian akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 7/51/PBI/2005. 3. Uji Coba Penyampaian Laporan: - BPR wajib melakukan uji coba penyampaian laporan untuk bulan Juni hingga Oktober 2013, dengan batas waktu penyampaian pada akhir bulan berikutnya. 4. Ketentuan Baru untuk Laporan Bulanan: - Mulai November 2013, BPR wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan berdasarkan ketentuan baru yang diatur dalam Surat Edaran No. 15/20/DKBU. Larangan - BPR dilarang untuk tidak menyampaikan Laporan Bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Keterlambatan dalam penyampaian laporan tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - BPR harus menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara online maupun offline. 2. Uji Coba Penyampaian: - Melakukan uji coba penyampaian laporan untuk bulan-bulan yang ditentukan dan memastikan laporan disampaikan tepat waktu. 3. Mematuhi Ketentuan Baru: - Memastikan bahwa mulai November 2013, semua laporan disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Bank Indonesia No. 7/51/PBI/2005: Mengatur tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat. - Surat Edaran No. 15/20/DKBU: Menjadi acuan utama untuk penyampaian Laporan Bulanan setelah perubahan ini. - Surat Edaran No. 8/7/DPBPR: Menjadi acuan untuk penyampaian laporan sebelum bulan November 2013. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 13 September 2013.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.