No. 15/35/DPAU

No. 15/35/DPAU

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

No. 15/35/DPAU

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/35/DPAU
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 August 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:47

Short Review Surat Edaran No. 15/35/DPAU dari Bank Indonesia, yang diterbitkan pada 29 Agustus 2013, mengatur pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan peran perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pemberian kredit yang lebih besar kepada UMKM, serta memberikan bantuan teknis untuk meningkatkan kapasitas UMKM. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Utama: Mendorong bank umum untuk meningkatkan alokasi kredit kepada UMKM, yang berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. 2. Rencana Pemberian Kredit: Bank umum diwajibkan menyusun rencana pemberian kredit UMKM yang terintegrasi dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) dengan target tahunan yang meningkat. 3. Pola Kerjasama: Terdapat tiga pola kerja sama dalam penyaluran kredit UMKM: - Pola Executing: Penyaluran kredit melalui lembaga keuangan tertentu. - Pola Channeling: Penyaluran kredit di mana bank umum tetap memutuskan pemberian kredit. - Pembiayaan Bersama (Sindikasi): Penyaluran kredit bersama oleh bank umum dan lembaga keuangan lain. 4. Bantuan Teknis: Bank Indonesia menyediakan bantuan teknis untuk pengembangan UMKM melalui penelitian, pelatihan, penyediaan informasi, dan fasilitasi. 5. Pelaporan dan Pemantauan: Bank umum wajib melaporkan pencapaian kredit UMKM secara berkala kepada Bank Indonesia. 6. Penghargaan dan Sanksi: Bank yang berhasil memenuhi kriteria pemberian kredit UMKM akan mendapatkan penghargaan, sedangkan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif. Larangan - Bank umum tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk menyusun dan melaporkan rencana pemberian kredit UMKM. - Pelanggaran terhadap ketentuan tahapan pencapaian rasio kredit UMKM akan dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana: Bank umum harus menyusun dan mengajukan rencana pemberian kredit UMKM sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 2. Pelaporan: Bank wajib melaporkan pencapaian kredit UMKM secara bulanan dan tahunan kepada Bank Indonesia. 3. Pelatihan: Bank yang tidak mencapai target kredit UMKM wajib menyelenggarakan pelatihan untuk pelaku UMKM. 4. Pengajuan Bantuan Teknis: Pihak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan bantuan teknis kepada Bank Indonesia. Laporan-Laporan Terkait - Laporan bulanan mengenai pencapaian kredit UMKM. - Laporan tahunan mengenai rencana dan pelaksanaan pelatihan kepada pelaku UMKM. - Laporan mengenai pencapaian rasio kredit UMKM yang disampaikan kepada Bank Indonesia. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Surat edaran ini menjadi acuan penting bagi bank umum dalam mengimplementasikan kebijakan pemberian kredit yang lebih inklusif dan berkelanjutan untuk UMKM di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.