3 Tahun 2024

3 Tahun 2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

3 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
3 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
19 February 2024
Tanggal Berlaku
19 February 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 13/POJK.02/2018

2018 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 07:14

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan, sebagai respons terhadap perkembangan pesat di industri fintech dan kebutuhan untuk melindungi konsumen. Peraturan ini menggantikan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang terintegrasi, aman, dan bertanggung jawab. Poin-Poin Utama 1. Ruang Lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK): - Meliputi transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan aset keuangan digital. 2. Penyelenggara ITSK: - Dapat berupa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau pihak lain yang memenuhi ketentuan perundang-undangan. 3. Prinsip Pengelolaan: - Penyelenggara wajib menerapkan tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, dan perlindungan konsumen. 4. Sandbox: - OJK menyediakan ruang uji coba untuk inovasi, memungkinkan penyelenggara untuk menguji produk dalam lingkungan terbatas. 5. Pelindungan Konsumen: - Penyelenggara harus menjamin perlindungan data pribadi dan memberikan mekanisme pengaduan. 6. Perizinan dan Pengawasan: - Penyelenggara ITSK harus mendapatkan izin dari OJK dan akan diawasi secara berkala. 7. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin. Larangan 1. Penyampaian Data Konsumen: - Dilarang memberikan data dan informasi mengenai konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan konsumen. 2. Pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan: - Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Permohonan Izin: - Penyelenggara ITSK harus mendaftar dan mengajukan izin kepada OJK sebelum memulai operasi. 2. Penyampaian Laporan: - Penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala dan insidentil kepada OJK. 3. Implementasi Manajemen Risiko: - Penyelenggara harus mengidentifikasi dan mengelola risiko yang terkait dengan inovasi yang diuji coba. 4. Edukasi dan Literasi Keuangan: - Penyelenggara harus melaksanakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Uji Coba: - Penyelenggara harus menyampaikan laporan hasil uji coba dan pengembangan inovasi kepada OJK. 2. Evaluasi Mandiri: - Penyelenggara wajib melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan hasilnya setiap tiga bulan. 3. Laporan Berkala: - Laporan bulanan dan tahunan harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mengatur inovasi teknologi di sektor keuangan, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan pengelolaan risiko. Penyelenggara diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan dan berkontribusi pada pengembangan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.