No. 15/29/DKBU

No. 15/29/DKBU

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat

No. 15/29/DKBU

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/29/DKBU
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 July 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:51

Short Review Surat Edaran No. 15/29/DKBU dari Bank Indonesia, yang diterbitkan pada 31 Juli 2013, mengatur tentang kewajiban Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pemantauan kondisi keuangan BPR oleh publik, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Laporan: - BPR wajib menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sesuai ketentuan Bank Indonesia. - Laporan harus disusun dalam Bahasa Indonesia dan menggunakan mata uang Rupiah. 2. Isi Laporan: - Laporan Tahunan: Memuat informasi umum, laporan keuangan tahunan, dan analisis kinerja BPR. - Laporan Keuangan Publikasi: Memuat informasi keuangan triwulanan, termasuk susunan pengurus dan pemegang saham. 3. Standar Akuntansi: - Laporan harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan bagi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Pedoman Akuntansi BPR. 4. Audit: - BPR dengan total aset ≥ Rp10.000.000.000,00 wajib diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar. 5. Sanksi: - Keterlambatan dalam penyampaian laporan dikenakan sanksi harian. - Tidak menyampaikan laporan dapat dikenakan sanksi tetap. Larangan - BPR dilarang untuk tidak menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi. - Dilarang menyajikan laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPR harus menyusun Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Audit: - Melakukan audit tahunan oleh Akuntan Publik jika memenuhi syarat aset. 3. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan ke Bank Indonesia sesuai dengan alamat yang ditentukan. 4. Pembayaran Sanksi: - Melakukan pembayaran sanksi jika terjadi keterlambatan atau ketidakpatuhan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Tahunan: Memuat informasi kinerja BPR selama satu tahun, termasuk laporan keuangan dan analisis. - Laporan Keuangan Publikasi: Diumumkan setiap triwulan dengan informasi keuangan yang relevan. - Bukti Pengumuman: BPR harus menyampaikan bukti pengumuman laporan keuangan publikasi kepada Bank Indonesia. Penutup Surat Edaran ini menggantikan regulasi sebelumnya dan mulai berlaku untuk laporan posisi akhir bulan September 2013 dan Laporan Tahunan posisi akhir tahun 2013. BPR diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.