No. 15/28/DPNP

No. 15/28/DPNP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

No. 15/28/DPNP

Tahun

2013

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/28/DPNP
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 July 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:57

Short Review Surat Edaran No. 15/28/DPNP dari Bank Indonesia yang diterbitkan pada 31 Juli 2013 mengatur tentang penilaian kualitas aset bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola risiko kredit, meminimalkan potensi kerugian, dan memastikan bahwa bank memenuhi standar akuntansi yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Penilaian Kualitas Kredit: - Kualitas kredit ditentukan berdasarkan tiga faktor: prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. - Kualitas kredit dikategorikan dalam lima kategori: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. 2. Restrukturisasi Kredit: - Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha baik. - Prosedur restrukturisasi harus mengikuti prinsip kehati-hatian dan standar akuntansi yang berlaku. 3. Laporan Keuangan: - Bank diwajibkan menyajikan laporan keuangan yang akurat dan komprehensif, termasuk pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). 4. AMDAL dan Lingkungan: - Bank harus memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam penilaian prospek usaha debitur, terutama untuk debitur berskala besar. 5. Penyediaan Dana di Daerah Tertentu: - Bank diberikan perlakuan khusus dalam penilaian kualitas penyediaan dana di daerah tertentu yang memerlukan penanganan khusus. 6. Penyisihan Penghapusan Aset: - Bank diwajibkan menghitung Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) meskipun tidak dicatat dalam laporan keuangan. Larangan - Bank tidak diperkenankan memberikan tambahan kredit untuk melunasi tunggakan pokok dan/atau bunga dalam proses restrukturisasi. - Bank harus memastikan bahwa semua dokumen terkait restrukturisasi memiliki kekuatan hukum. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Analisis dan Dokumentasi: - Melakukan analisis menyeluruh terhadap debitur yang akan direstrukturisasi, termasuk evaluasi kinerja dan proyeksi arus kas. 2. Pemantauan: - Bank harus memiliki prosedur tertulis untuk memantau kredit yang telah direstrukturisasi. 3. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan yang mencerminkan kondisi keuangan dan kemampuan debitur secara berkala. Laporan-Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kualitas Kredit: - Laporan berkala mengenai kualitas kredit yang mencakup semua kategori penilaian. 2. Laporan Restrukturisasi: - Laporan mengenai semua restrukturisasi yang dilakukan, termasuk analisis dan hasil pemantauan. 3. Laporan Lingkungan: - Laporan yang mencakup hasil AMDAL dan dampak lingkungan dari proyek yang dibiayai. Kesimpulan Surat Edaran No. 15/28/DPNP ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank umum dalam penilaian kualitas aset dan pengelolaan risiko kredit. Dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan, bank diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan keberlanjutan operasional mereka dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.