12/SEOJK.03/2019

12/SEOJK.03/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Fungsi Audit Intern Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

12/SEOJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12/SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
28 June 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 June 2019

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 24/POJK.03/2018

2018 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah

- dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:49

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.03/2019 mengatur penerapan fungsi audit intern bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai bagian dari tata kelola yang baik. Surat edaran ini merujuk pada POJK Tata Kelola BPRS dan menetapkan pedoman standar pelaksanaan audit intern yang harus dipatuhi oleh BPRS. Poin-Poin Utama: 1. Ketentuan Umum: - Pedoman ini mencakup standar minimum untuk pelaksanaan fungsi audit intern. - BPRS diharuskan menyusun pedoman pelaksanaan audit intern sesuai kebutuhan dan kompleksitas operasional. 2. Laporan yang Wajib Disampaikan: - Laporan pengangkatan/pemberhentian kepala satuan kerja audit intern (SKAI) atau pejabat eksekutif yang bertanggung jawab (PEAI). - Laporan pelaksanaan dan hasil audit intern. - Laporan khusus mengenai temuan audit yang dapat mengganggu kelangsungan usaha BPRS. - Laporan hasil kaji ulang fungsi audit intern. 3. Prosedur Pelaporan: - Laporan disampaikan kepada OJK secara daring atau luring dalam waktu yang ditentukan. 4. Ruang Lingkup Audit Intern: - Audit mencakup seluruh aspek kegiatan BPRS yang mempengaruhi kepentingan BPRS dan masyarakat. 5. Independensi Auditor: - Auditor intern harus bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun. 6. Tugas dan Tanggung Jawab: - SKAI atau PEAI bertanggung jawab atas pengawasan operasional, analisis, dan penilaian di bidang keuangan dan akuntansi. 7. Kaji Ulang Fungsi Audit Intern: - Kaji ulang dilakukan oleh pihak ekstern paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun. Larangan - Auditor intern tidak boleh terlibat dalam fungsi yang diaudit untuk menjaga independensi. - Dilarang menerima imbalan yang dapat mempengaruhi pendapat profesional auditor. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Pedoman: - BPRS harus menyusun pedoman pelaksanaan fungsi audit intern sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. 2. Pelaksanaan Audit: - Melaksanakan audit secara berkala dan menyusun laporan hasil audit yang memenuhi standar. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 4. Kaji Ulang: - Melakukan kaji ulang fungsi audit intern oleh pihak ekstern sesuai ketentuan. Laporan Terkait - Laporan pengangkatan/pemberhentian SKAI/PEAI. - Laporan pelaksanaan dan hasil audit intern. - Laporan khusus untuk temuan yang mengganggu kelangsungan usaha. - Laporan hasil kaji ulang fungsi audit intern. Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPRS. - Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengendalian intern dan audit. Dengan mengikuti pedoman ini, BPRS diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan transparansi dalam operasionalnya, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.