Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia — Level
4
Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
No. 15/22/DPbS
Tahun
2013
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 15/22/DPbS
- Tahun
- 2013
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 14 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- -
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 27 July 2013
Sub Category
Bank Umum
Perbankan Syariah
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
0
item
Belum ada peraturan terkait.
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
1
file
Progress parse dokumen
1/1
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 13:40
Short Review
Surat Edaran No. 15/35/DPAU dari Bank Indonesia bertanggal 29 Agustus 2013 mengatur tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan peran bank dalam mendukung pengembangan UMKM, yang merupakan pilar penting dalam perekonomian Indonesia.
Poin-Poin Utama
1. Tujuan dan Pentingnya UMKM:
- UMKM berkontribusi pada lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
- Bank umum didorong untuk meningkatkan alokasi kredit kepada UMKM.
2. Rencana Pemberian Kredit:
- Bank harus menyusun rencana pemberian kredit UMKM yang terintegrasi dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
- Target rasio kredit UMKM terhadap total kredit ditetapkan secara bertahap (5% pada 2015, 10% pada 2016, dst.).
3. Pelaporan dan Pemantauan:
- Bank wajib melaporkan pencapaian kredit UMKM secara bulanan kepada Bank Indonesia.
- Bank Indonesia akan menghitung dan mempublikasikan rasio kredit UMKM.
4. Bantuan Teknis:
- Bank Indonesia menyediakan bantuan teknis untuk meningkatkan kapasitas UMKM melalui penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi.
5. Penghargaan:
- Bank yang berhasil menyalurkan kredit UMKM sesuai kriteria akan mendapatkan penghargaan.
6. Pelatihan untuk UMKM:
- Bank yang tidak mencapai target kredit UMKM wajib menyelenggarakan pelatihan untuk pelaku UMKM.
7. Sanksi:
- Bank yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran dan penurunan peringkat.
Larangan
- Bank tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk mencapai target rasio kredit UMKM.
- Bank yang tidak menyelenggarakan pelatihan bagi UMKM setelah pelanggaran akan dikenakan sanksi.
Tindakan yang Harus Dilakukan
1. Penyusunan Rencana:
- Bank harus menyusun dan melaporkan rencana pemberian kredit UMKM sesuai ketentuan.
2. Pelaporan:
- Melaporkan pencapaian kredit UMKM secara bulanan dan tahunan.
3. Pelatihan:
- Menyelenggarakan pelatihan bagi pelaku UMKM jika tidak mencapai target.
4. Kerjasama:
- Membangun kerjasama dengan lembaga keuangan lain untuk penyaluran kredit.
Laporan Terkait
- Laporan Bulanan: Pencapaian rasio kredit UMKM harus dilaporkan setiap bulan.
- Laporan Pelatihan: Rencana dan pelaksanaan pelatihan kepada UMKM harus dilaporkan setiap tahun.
Regulasi Acuan
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan UMKM.
- Lampiran-lampiran yang menyertai surat edaran ini berisi format dan rincian lebih lanjut mengenai pelaporan dan bantuan teknis.
Dengan demikian, Surat Edaran ini menjadi acuan penting bagi bank umum dalam mendukung pengembangan UMKM di Indonesia.
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.
Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.