11/SEOJK.03/2019

11/SEOJK.03/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

11/SEOJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11/SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
28 June 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 June 2019

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 24/POJK.03/2018

2018 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:55

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/SEOJK.03/2019 mengatur penerapan fungsi kepatuhan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Fungsi kepatuhan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan kebijakan BPRS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Prinsip Syariah. Surat edaran ini menekankan tanggung jawab Direksi dalam menumbuhkan budaya kepatuhan, serta menetapkan prosedur pelaporan dan pengawasan yang harus diikuti oleh BPRS. Poin-Poin Utama 1. Fungsi Kepatuhan: Merupakan langkah pencegahan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan Prinsip Syariah. 2. Tanggung Jawab Direksi: Direksi bertanggung jawab untuk menumbuhkan budaya kepatuhan di seluruh organisasi. 3. Pelaporan: BPRS wajib melaporkan penggantian jabatan Direksi, pelaksanaan tugas kepatuhan, dan laporan khusus mengenai penyimpangan. 4. Pedoman Kerja: BPRS harus memiliki pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan yang jelas. 5. Laporan Berkala: Laporan pokok dan laporan khusus harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan - BPRS dilarang untuk menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan Prinsip Syariah. - Direksi tidak boleh mengabaikan tanggung jawab dalam menerapkan dan memantau fungsi kepatuhan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan: BPRS harus menerapkan fungsi kepatuhan secara efektif di semua unit kerja. 2. Pelaporan: Menyampaikan laporan berkala dan laporan khusus kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 3. Sosialisasi dan Pelatihan: Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan mengenai kepatuhan kepada seluruh pegawai. 4. Koordinasi: Melakukan koordinasi yang baik antara Direksi, satuan kerja kepatuhan, dan Dewan Pengawas Syariah. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pokok-Pokok Pelaksanaan Tugas: Disusun setiap akhir tahun dan disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. 2. Laporan Khusus: Dikirimkan dalam waktu 10 hari kerja setelah penyimpangan ditemukan. 3. Laporan Penggantian Sementara Jabatan: Disampaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah penggantian dilakukan. Regulasi Acuan - POJK Nomor 24/POJK.03/2018: Tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPRS. - Peraturan OJK mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan BPRS: Mengatur sistem pelaporan yang harus diikuti oleh BPRS. Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan dan tata kelola di sektor pembiayaan rakyat syariah, serta memastikan bahwa semua kegiatan BPRS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.