9 /SEOJK.03/2019

9 /SEOJK.03/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank

9 /SEOJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
9 /SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
16 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 June 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 34/POJK.03/2018

2018 dirujuk

Undang-Undang mengenai perseroan terbatas

- disebut

Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah

- disebut

Undang-Undang mengenai perkoperasian

- disebut

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 10:04

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/SEOJK.03/2019 mengatur tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan integritas, kelayakan keuangan, reputasi, dan kompetensi dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan dalam lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk bank. Penilaian kembali ini dilakukan oleh OJK dan dapat dilakukan kapan saja jika terdapat indikasi masalah yang berkaitan dengan pihak utama bank. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pihak Utama: Meliputi pemegang saham pengendali, anggota direksi, dewan komisaris, dan pejabat eksekutif. 2. Kriteria Penilaian: Penilaian dilakukan berdasarkan integritas, kelayakan keuangan, reputasi, dan kompetensi. 3. Indikasi Masalah: Penilaian kembali dapat dilakukan jika terdapat indikasi keterlibatan dalam pelanggaran hukum, masalah keuangan, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan OJK. 4. Proses Penilaian: Meliputi klarifikasi, penetapan hasil sementara, dan tanggapan dari pihak yang dinilai. 5. Konsekuensi: Pihak yang dinyatakan "Tidak Lulus" akan dikenakan larangan dan harus mengalihkan kepemilikan saham dalam jangka waktu tertentu. 6. Permohonan Peninjauan Ulang: Pihak yang dinyatakan "Tidak Lulus" dapat mengajukan peninjauan ulang dengan syarat tertentu. Larangan 1. Pihak Utama Bank yang "Tidak Lulus": - Dilarang melaksanakan tugas dan fungsi di LJK. - Wajib mengalihkan kepemilikan saham dalam jangka waktu yang ditentukan. - Dilarang menerima dividen setelah jangka waktu tertentu jika tidak memenuhi ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengalihan Saham: Pihak Utama Bank yang dinyatakan "Tidak Lulus" harus mengalihkan seluruh atau menurunkan kepemilikan saham sesuai ketentuan. 2. RUPS: Bank wajib melaksanakan RUPS untuk memberhentikan anggota direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan "Tidak Lulus". 3. Pengkinian Data: Pihak Utama Bank harus melaporkan pengkinian data dan informasi domisili kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pengkinian Data: Pihak Utama Bank harus menyampaikan laporan pengkinian data dan informasi domisili sesuai format yang ditentukan. 2. Daftar Periksa Dokumen: Harus disertakan dalam permohonan peninjauan ulang, mencakup semua dokumen pendukung yang relevan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. POJK Nomor 34/POJK.03/2018: Mengatur tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama LJK. 2. Surat Edaran Bank Indonesia: Terkait Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang sebelumnya berlaku. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bertujuan untuk memperkuat integritas dan tata kelola di sektor perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.