8/SEOJK.03/2019

8/SEOJK.03/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

8/SEOJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
8/SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
16 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 June 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 June 2019

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 13/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 15/20/DKBU

2013 dirujuk

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/20/DKBU

Nomor: 15/39/DPNP

2013 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 7/51/PBI/2005

2005 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 10:06

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2019 Surat Edaran ini mengatur tentang kewajiban Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pelaporan keuangan BPR. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Pelaporan: BPR wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan OJK. 2. Isi Laporan Bulanan: Laporan Bulanan harus mencakup data pokok, laporan posisi keuangan, laba rugi, dan informasi terkait pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). 3. Format dan Tata Cara: Penyusunan Laporan Bulanan harus mengikuti format dan tata cara yang ditentukan dalam Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan. 4. Batas Waktu Penyampaian: Laporan Bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan koreksi laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 5. Sanksi: Pengenaan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan, termasuk denda administratif. Larangan - BPR dilarang menyampaikan laporan yang tidak lengkap, tidak akurat, atau terlambat. - Dilarang melakukan pelanggaran terhadap batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: BPR harus menyusun Laporan Bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan semua data yang disampaikan adalah akurat dan lengkap. 2. Penggunaan Sistem Pelaporan: BPR harus menggunakan Sistem Pelaporan OJK untuk menyampaikan laporan dan melakukan koreksi jika diperlukan. 3. Penyimpanan Data: BPR harus menjaga keamanan data dan melakukan backup untuk data laporan bulanan. 4. Pelatihan SDM: Melakukan pelatihan bagi staf terkait penyusunan dan penyampaian laporan bulanan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan: Memuat semua data dan informasi yang diwajibkan. - Koreksi Laporan: Jika ada kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan, BPR harus segera melakukan koreksi dan menyampaikannya sesuai dengan ketentuan. Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK Nomor 13/POJK.03/2019: Mengatur tentang pelaporan BPR dan BPRS. - Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/51/PBI/2005: Tentang Laporan Bulanan BPR yang masih berlaku untuk pelanggaran yang ditemukan sebelum 31 Desember 2020. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaporan keuangan BPR. BPR diharapkan dapat mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.