13/POJK.03/2019

13/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

13/POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13/POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
16 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 April 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 April 2019

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 7/51/PBI/2005

2005

Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Nomor: 7/9/PBI/2005

2005

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 10:08

Short Review of POJK No. 13/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.03/2019 mengatur tentang pelaporan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap BPR dan BPRS dengan memastikan bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah lengkap, akurat, dan tepat waktu. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi BPR dan BPRS serta sistem pelaporan yang digunakan. - Kewajiban penyampaian laporan oleh BPR dan BPRS. 2. Jenis Laporan: - Laporan Bulanan BPR dan BPRS. - Rencana bisnis dan laporan realisasi rencana bisnis. - Laporan lain yang relevan. 3. Tanggung Jawab: - BPR dan BPRS bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan laporan. - Penunjukan penanggung jawab laporan yang harus dilaporkan kepada OJK. 4. Batas Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Koreksi laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 5. Sanksi Administratif: - Denda bagi BPR dan BPRS yang terlambat menyampaikan laporan. - Sanksi tambahan bagi pelanggaran lain terkait laporan. Larangan - BPR dan BPRS dilarang untuk tidak menyampaikan laporan tepat waktu. - Dilarang melakukan rekayasa transaksi yang tidak wajar. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan secara daring melalui sistem yang ditentukan. - Melakukan koreksi jika terdapat kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan. 2. Pemberitahuan: - Memberitahukan OJK jika mengalami gangguan teknis yang menghalangi penyampaian laporan. 3. Penunjukan Penanggung Jawab: - Menunjuk dan melaporkan nama penanggung jawab laporan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan BPR dan BPRS. - Laporan realisasi rencana bisnis. - Laporan koreksi atas laporan yang telah disampaikan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Perbankan: - UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Peraturan OJK: - POJK No. 13/POJK.03/2019 sebagai regulasi utama. - Surat Edaran OJK terkait pedoman penyusunan laporan. 3. Peraturan Bank Indonesia: - Peraturan yang sebelumnya berlaku terkait laporan bulanan BPR dan BPRS. Kesimpulan POJK No. 13/POJK.03/2019 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPR dan BPRS di Indonesia. Dengan adanya sistem pelaporan yang terintegrasi dan sanksi yang jelas, diharapkan pengawasan terhadap lembaga keuangan ini dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.