12/POJK.03/2019

12/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

12/POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12/POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
16 August 2026
Tanggal DiTetapkan
04 April 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
05 April 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

5 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas

Nomor: 42/POJK.03/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih

Nomor: 50/POJK.03/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah

Nomor: 21/POJK.03/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi

Nomor: 38/POJK.03/2017

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 10:11

Short Review of POJK No. 12/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2019 mengatur tentang pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa OJK mendapatkan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu mengenai kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank. Dengan adanya sistem pelaporan yang terstandarisasi, diharapkan pengawasan sektor perbankan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Pelaporan: - Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan kepada OJK secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu. - Terdapat berbagai jenis laporan yang harus disampaikan, termasuk laporan harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. 2. Jenis Laporan: - Laporan harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan, dan laporan lainnya sesuai kebutuhan OJK. - Setiap jenis laporan memiliki tenggat waktu penyampaian yang berbeda-beda. 3. Tanggung Jawab Bank: - Bank bertanggung jawab atas kelengkapan dan akurasi data yang disampaikan. - Bank harus menunjuk pejabat penanggung jawab pelaporan dan menyampaikan surat penunjukan kepada OJK. 4. Sistem Pelaporan: - Penggunaan sistem informasi daring untuk penyampaian laporan kepada OJK. - Bank harus mengikuti pedoman penyusunan laporan yang ditetapkan oleh OJK. Larangan 1. Penyampaian Data yang Tidak Akurat: - Dilarang menyampaikan laporan yang tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak tepat waktu. 2. Pengabaian Kewajiban Pelaporan: - Dilarang untuk tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Bank harus menyusun laporan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam lampiran POJK ini. 2. Penunjukan Pejabat: - Bank harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pelaporan dan menginformasikannya kepada OJK. 3. Patuhi Tenggat Waktu: - Pastikan semua laporan disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Harian: - Disampaikan paling lambat pada akhir hari atau akhir hari berikutnya tergantung pada periode. 2. Laporan Bulanan dan Triwulanan: - Harus disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan. 3. Laporan Data SDM: - Laporan terkait sumber daya manusia di bank juga harus disampaikan secara berkala. Kesimpulan POJK No. 12/POJK.03/2019 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sektor perbankan di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai pelaporan, OJK dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap bank-bank di Indonesia. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini agar dapat beroperasi dengan baik dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.