11 /POJK.03/2019

11 /POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum

11 /POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11 /POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
16 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 March 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 March 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 10:16

Short Review of POJK No. 11/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2019 mengatur prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi bank umum di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan intermediasi perbankan dengan menyediakan alternatif sumber pendanaan melalui sekuritisasi aset, sambil mempertimbangkan risiko yang terkait dengan aktivitas tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank Umum: Termasuk bank syariah dan unit usaha syariah. - Sekuritisasi Aset: Proses penerbitan surat berharga berdasarkan pengalihan aset keuangan. - Efek Beragun Aset (EBA) dan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) sebagai instrumen sekuritisasi. 2. Aktivitas Bank: - Bank dapat berperan sebagai Kreditur Awal (Originator), Penyedia Kredit Pendukung, Penyedia Fasilitas Likuiditas, Penyedia Jasa, Investor, dan Bank Kustodian. - Harus mematuhi prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas sekuritisasi. 3. Kriteria Aset: - Aset yang dapat disekuritisasi harus memiliki arus kas, dimiliki dan dalam pengendalian Kreditur Awal, serta dapat dipindahtangankan. 4. Kebijakan dan Dokumentasi: - Bank wajib memiliki kebijakan dan pedoman tertulis terkait aktivitas sekuritisasi aset. - Aktivitas sekuritisasi harus dituangkan dalam perjanjian tertulis. 5. Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR): - Bank harus menghitung ATMR atas eksposur sekuritisasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Pengalihan Aset: Bank tidak boleh mengalihkan aset keuangan atau aset syariah kepada Penerbit di luar negeri. 2. Keterlibatan Pihak Terkait: Bank tidak boleh menjadi pihak terkait dengan Penerbit dalam pengalihan aset. 3. Pelanggaran Prinsip Syariah: Bank syariah dan unit usaha syariah harus mematuhi prinsip syariah dalam aktivitas sekuritisasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persetujuan OJK: Bank yang ingin melakukan aktivitas sekuritisasi harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. 2. Dokumentasi: Menyusun dan mendokumentasikan kebijakan dan pedoman aktivitas sekuritisasi aset. 3. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian: Memastikan bahwa semua aktivitas sekuritisasi mematuhi prinsip kehati-hatian yang ditetapkan. Laporan Terkait 1. Laporan Berkala: Bank harus melaporkan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi secara berkala kepada OJK. 2. Laporan Kinerja: Bank harus menyusun laporan kinerja debitur yang menjadi aset dan kinerja debitur yang sudah disekuritisasi. Kesimpulan POJK No. 11/POJK.03/2019 merupakan langkah penting dalam mengatur aktivitas sekuritisasi aset di Indonesia, memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank untuk meningkatkan likuiditas dan intermediasi sambil menjaga stabilitas permodalan dan mematuhi prinsip kehati-hatian.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.