No. 15/27/DPNP

No. 15/27/DPNP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing

No. 15/27/DPNP

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/27/DPNP
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 July 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:20

Short Review Surat Edaran No. 15/27/DPNP yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 19 Juli 2013 mengatur persyaratan bagi bank umum di Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank yang terlibat dalam kegiatan valuta asing mematuhi prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang ketat, serta memenuhi persyaratan modal inti dan manajemen risiko yang ditetapkan. Poin-Poin Utama 1. Pengelompokan Bank Umum: - Bank Umum dikelompokkan menjadi BUKU 1, BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4 berdasarkan modal inti. - Hanya BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4 yang dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 2. Persetujuan dari Bank Indonesia: - Bank yang ingin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia dan disebut sebagai bank devisa. 3. Persyaratan Kegiatan Usaha: - Bank harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk: - Tingkat kesehatan bank (peringkat komposit 1 atau 2) selama 18 bulan terakhir. - Modal inti minimal Rp1 triliun. - Memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). 4. Pengajuan Permohonan: - Permohonan harus mencantumkan rencana bisnis yang mencakup tujuan, manfaat, cakupan kegiatan, dan kesiapan manajemen risiko. 5. Penurunan Modal Inti: - Bank yang mengalami penurunan modal inti harus menyampaikan rencana tindak untuk pemenuhan modal atau penyesuaian kegiatan usaha. 6. Pencabutan Persetujuan: - Persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dapat dicabut jika bank tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 7. Perlakuan terhadap Merger dan Konsolidasi: - Bank hasil merger atau konsolidasi dapat melanjutkan kegiatan usaha dalam valuta asing jika memenuhi syarat yang ditetapkan. Larangan 1. Kegiatan Usaha Tanpa Persetujuan: - Bank dilarang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing tanpa persetujuan dari Bank Indonesia. 2. Transaksi Baru: - Bank yang tidak memenuhi rencana tindak tidak diperkenankan melakukan transaksi baru dalam valuta asing. 3. Penghentian Kegiatan Usaha: - Bank yang tidak memenuhi persyaratan modal inti harus menghentikan kegiatan usaha dalam valuta asing. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Bank harus mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap. 2. Pelaporan: - Bank harus melaporkan setiap perubahan terkait kegiatan usaha dalam valuta asing kepada Bank Indonesia. 3. Rencana Tindak: - Bank yang mengalami penurunan modal inti harus menyusun dan menyampaikan rencana tindak kepada Bank Indonesia. Laporan-Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Realisasi Rencana Tindak: - Bank harus menyampaikan laporan realisasi rencana tindak dalam rangka penyesuaian kegiatan usaha valuta asing. 2. Laporan Perubahan Daftar Kantor Cabang: - Setiap perubahan daftar kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing harus dilaporkan. 3. Laporan Kesehatan Bank: - Bank harus melaporkan tingkat kesehatan dan rasio KPMM secara berkala kepada Bank Indonesia. Kesimpulan Surat Edaran No. 15/27/DPNP memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank umum di Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pengawasan. Bank harus mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.