No. 15/25/DPNP

No. 15/25/DPNP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pencabutan Beberapa Surat Edaran Bank Indonesia

No. 15/25/DPNP

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/25/DPNP
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
09 July 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 July 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:07

Short Review Surat Edaran No. 15/25/DPNP yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 9 Juli 2013 mengumumkan pencabutan beberapa Surat Edaran sebelumnya yang terkait dengan regulasi perbankan. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan kewenangan Bank Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan perubahannya. Surat Edaran ini bertujuan untuk memperbarui dan menyederhanakan regulasi yang berlaku bagi bank umum di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Pencabutan Regulasi: Beberapa Surat Edaran Bank Indonesia yang dianggap tidak relevan atau sudah tidak berlaku lagi dicabut. 2. Dasar Hukum: Pencabutan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan perubahannya. 3. Surat Edaran yang Dicabut: - SE No. 5/87/UPPB/PbB (1972) tentang Kerjasama antara Bank. - SE No. 12/4/UPPB (1979) tentang Informasi Tingkat Kesehatan Bank. - SE No. 18/54/UPPB (1986) tentang Kegiatan Kas di Luar Kantor Bank. - SE No. 25/4/BPPP (1993) tentang Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan. - SE No. 27/4/UPPB (1995) tentang Kriteria Perbuatan Tercela. - SE No. 27/8/UPPB (1995) tentang Kewajiban Audit Intern. - SE No. 31/9/UPPB (1998) tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank. 4. Tanggal Berlaku: Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2013. Larangan - Larangan Mengacu pada Regulasi yang Dicabut: Bank umum tidak diperbolehkan mengacu atau mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran yang telah dicabut. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Sosialisasi: Bank umum diharapkan untuk melakukan sosialisasi mengenai pencabutan regulasi ini kepada seluruh karyawan dan pemangku kepentingan. 2. Penyesuaian Kebijakan: Bank harus menyesuaikan kebijakan internal mereka sesuai dengan regulasi yang baru dan tidak lagi mengacu pada regulasi yang dicabut. 3. Monitoring dan Evaluasi: Bank perlu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan baru yang dihasilkan dari pencabutan ini. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kesesuaian: Bank harus menyusun laporan kesesuaian yang menunjukkan bahwa mereka telah menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang berlaku. - Laporan Audit: Melakukan audit internal untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan prosedur yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pencabutan ini. Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan akan tercipta regulasi yang lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan perbankan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.