No. 15/21/DPNP

No. 15/21/DPNP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum

No. 15/21/DPNP

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/21/DPNP
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 June 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:19

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/21/DPNP yang diterbitkan pada 14 Juni 2013 mengatur penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi bank umum di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam aktivitas perbankan. Poin-Poin Utama 1. Program APU dan PPT: - Bank harus memiliki Pedoman Penerapan Program APU dan PPT yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan kompleksitas usaha. - Bank yang sudah memiliki pedoman tetapi tidak memenuhi standar minimum harus melakukan penyesuaian. 2. Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris: - Direksi harus memahami risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. - Unit Kerja Khusus (UKK) dibentuk untuk mengawasi penerapan Program APU dan PPT. 3. Kebijakan Customer Due Diligence (CDD): - Prosedur CDD harus dilakukan pada calon nasabah dan dilakukan ulang jika ada transaksi mencurigakan. - Bank dapat menggunakan pihak ketiga untuk melakukan CDD, tetapi tetap bertanggung jawab atas hasilnya. 4. Pendekatan Berdasarkan Risiko: - Bank harus menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pengelompokan nasabah dan transaksi. - Nasabah diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi. 5. Prosedur Penolakan Transaksi: - Bank dapat menolak transaksi yang mencurigakan dan mengembalikan dana kepada nasabah pengirim dengan syarat tertentu. 6. Politically Exposed Persons (PEP): - PEP dan nasabah dari area berisiko tinggi harus mendapatkan perlakuan khusus dalam penilaian risiko. 7. Pelaporan dan Pengendalian Intern: - Bank harus melaporkan transaksi mencurigakan dan melakukan pengendalian intern untuk meminimalkan risiko. Larangan - Bank dilarang untuk tidak menerapkan Program APU dan PPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Dilarang melakukan tipping off kepada nasabah terkait laporan transaksi mencurigakan. - Dilarang menolak pelaksanaan CDD tanpa alasan yang jelas. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan dan Penyesuaian Pedoman: - Bank harus menyusun dan menyesuaikan pedoman APU dan PPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelatihan Karyawan: - Bank wajib memberikan pelatihan mengenai APU dan PPT kepada seluruh karyawan, terutama yang berhadapan langsung dengan nasabah. 3. Pelaporan: - Bank harus melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK dan Bank Indonesia. 4. Audit dan Evaluasi: - Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan APU dan PPT. 5. Pengelompokan Nasabah: - Melakukan pengelompokan nasabah berdasarkan risiko dan memastikan pemantauan berkelanjutan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi - Laporan Action Plan: Memuat strategi dan langkah-langkah untuk memenuhi kewajiban APU dan PPT. - Laporan Pengkinian Data: Harus disetujui oleh Direksi dan dilaporkan kepada Bank Indonesia. - Laporan Realisasi Kegiatan: Harus disampaikan kepada Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. Penutup Surat Edaran ini menggantikan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/31/DPNP dan mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2013. Bank umum diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.