No. 15/20/DKBU

No. 15/20/DKBU

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

No. 15/20/DKBU

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/20/DKBU
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 May 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 May 2013

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:58

Short Review Surat Edaran No. 15/20/DKBU yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 22 Mei 2013 mengatur tentang penyampaian Laporan Bulanan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi keuangan dan pengawasan terhadap BPR, serta sebagai dasar penyusunan statistik perbankan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Laporan Bulanan: - Sebagai alat pengawasan dan sumber penyusunan statistik perbankan. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan Bulanan harus disampaikan secara online paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. - Koreksi Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 3. Format dan Tata Cara: - Penyusunan laporan mengikuti Buku Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan BPR. - Prosedur pengoperasian aplikasi diatur dalam Petunjuk Teknis. 4. Persyaratan Penyusunan: - Memiliki perangkat keras dan perangkat lunak yang sesuai. - Pegawai yang kompeten untuk menyusun dan memverifikasi laporan. - Sistem pengamanan dan backup data yang memadai. 5. Sanksi Keterlambatan: - Keterlambatan dalam penyampaian laporan akan dikenakan sanksi administratif. - Pembayaran sanksi dilakukan secara tunai atau non-tunai. 6. Korespondensi: - Penyampaian laporan dan pemberitahuan pengecualian dilakukan kepada Bank Indonesia sesuai dengan wilayah. Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau koreksi laporan tepat waktu. - Mengabaikan prosedur dan format yang telah ditetapkan dalam Buku Pedoman. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Mengikuti pedoman yang ditetapkan dan memastikan semua data akurat. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan secara online sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 3. Verifikasi: - Melakukan verifikasi ulang sebelum pengiriman laporan. 4. Backup Data: - Menyimpan salinan data laporan secara aman. 5. Pembayaran Sanksi: - Melakukan pembayaran sanksi jika terjadi keterlambatan dalam penyampaian laporan. Laporan Terkait Regulasi - Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/51/PBI/2005: Menjadi dasar hukum untuk penyampaian laporan bulanan. - Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/37/DKBU/2009: Mengatur standar akuntansi bagi BPR. - Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/14/DKBU/2010: Pedoman akuntansi bagi BPR. Kesimpulan Surat Edaran No. 15/20/DKBU merupakan regulasi penting bagi BPR dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Ketaatan terhadap ketentuan ini tidak hanya meningkatkan transparansi tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap sektor perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.