No. 15/3/PBI/2013

No. 15/3/PBI/2013

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan

No. 15/3/PBI/2013

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/3/PBI/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 May 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 March 2013

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:06

Short Review: Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013 mengatur tentang transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPR dalam menyampaikan laporan keuangan kepada publik dan Bank Indonesia. Hal ini diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyampaian Laporan: - BPR wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi secara berkala. - Laporan harus disusun dalam Bahasa Indonesia dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. 2. Audit oleh Akuntan Publik: - BPR dengan total aset ≥ Rp10 miliar wajib mengaudit laporan keuangannya oleh Akuntan Publik terdaftar. - Laporan yang tidak diaudit atau tidak dipertanggungjawabkan dianggap belum disampaikan. 3. Transparansi Informasi: - Laporan harus mencakup informasi umum, laporan keuangan, opini Akuntan Publik, dan pengungkapan sesuai dengan standar akuntansi. - BPR wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi triwulanan. 4. Sanksi: - Sanksi administratif dan denda dikenakan bagi BPR yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan. - Denda harian untuk keterlambatan penyampaian laporan adalah Rp50.000,00 per hari. 5. Pengumuman dan Bukti Penyampaian: - BPR harus mengumumkan laporan keuangan di media yang mudah diakses oleh publik. - Bukti pengumuman harus disampaikan kepada Bank Indonesia. Larangan - BPR dilarang untuk tidak menyampaikan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. - Dilarang mengumumkan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Audit: - Menunjuk Akuntan Publik terdaftar untuk melakukan audit laporan keuangan jika total aset ≥ Rp10 miliar. 3. Pengumuman: - Mengumumkan laporan keuangan triwulanan dan tahunan di media yang mudah diakses oleh publik. 4. Penyampaian Bukti: - Menyampaikan bukti pengumuman kepada Bank Indonesia dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi - Laporan Tahunan: Harus mencakup informasi umum, laporan keuangan, dan opini dari Akuntan Publik. - Laporan Keuangan Publikasi: Harus diumumkan setiap triwulan dan mencakup laporan keuangan serta informasi lain yang relevan. - Rekaman Data: Harus disampaikan secara online atau offline sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPR dalam pengelolaan keuangan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya pada BPR dan sektor perbankan secara keseluruhan. BPR harus mematuhi semua ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi dan menjaga reputasi mereka di mata publik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.