No. 28 Tahun 2022

No. 28 Tahun 2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

No. 28 Tahun 2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 28 Tahun 2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
28 December 2022
Tanggal DiUndangkan
26 December 2022
Tanggal Berlaku
28 December 2022

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Nomor: 70/POJK.05

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:16

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 28 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 yang mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan industri pialang asuransi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi Baru: Penambahan definisi terkait layanan pialang asuransi digital dan sistem elektronik. 2. Layanan Digital: Perusahaan pialang asuransi dapat menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital dengan persetujuan OJK. 3. Tanggung Jawab Tenaga Ahli: Tenaga ahli di perusahaan pialang asuransi dan reasuransi diwajibkan memenuhi tanggung jawab tertentu dan harus memiliki kualifikasi yang sesuai. 4. Larangan Mempekerjakan Tenaga Ahli: Dilarang mempekerjakan tenaga ahli yang telah dikenakan sanksi administratif dalam tiga tahun terakhir. 5. Sanksi Administratif: Penegasan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan peraturan. 6. Penyampaian Laporan: Perusahaan diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Larangan 1. Penggunaan Layanan Digital Tanpa Persetujuan: Perusahaan pialang asuransi dilarang menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital sebelum memperoleh persetujuan dari OJK. 2. Mempekerjakan Tenaga Ahli yang Disanksi: Dilarang mempekerjakan tenaga ahli yang telah dikenakan sanksi administratif dalam tiga tahun terakhir. 3. Alih Daya Pengelolaan: Dilarang mengalihkan pengelolaan layanan pialang asuransi digital kepada pihak lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Persetujuan: Perusahaan pialang asuransi yang ingin menyelenggarakan layanan digital harus mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. 2. Penyusunan Laporan: Menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada OJK. 3. Peningkatan Kualifikasi: Memastikan tenaga ahli memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai di bidang teknologi informasi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Triwulanan: Harus disampaikan paling lambat satu bulan setelah akhir triwulan. 2. Laporan Tahunan: Harus disampaikan setelah diaudit oleh akuntan publik. 3. Laporan Keuangan: Wajib disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 3. Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pialang asuransi dan melindungi kepentingan konsumen di sektor asuransi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.