Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia — Level
4
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/14/DPNP perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/15/DPNP Tanggal 12 Juli 2006 perihal Laporan Berkala Bank Umum
No. 15/14/DPNP
Tahun
2013
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 15/14/DPNP
- Tahun
- 2013
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 month ago
- Dibuat
- 18 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- -
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 24 April 2013
Sub Category
Bank Umum
BPR
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
0
item
Belum ada peraturan terkait.
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
2
file
Progress parse dokumen
2/2
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 14:34
Short Review:
Surat Edaran No. 15/14/DPNP yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 24 April 2013, mengatur perubahan ketiga atas Surat Edaran sebelumnya mengenai Laporan Berkala Bank Umum. Perubahan ini mencakup format laporan terkait risiko spesifik dan perhitungan suku bunga dasar kredit, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi informasi yang disampaikan oleh bank umum di Indonesia.
Poin-Poin Utama:
1. Perubahan Format Laporan:
- Format mengenai Risiko Spesifik - Eksposur Surat Berharga (Trading Book) diubah.
- Format dan penjelasan mengenai Perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate) juga diubah.
2. Lampiran:
- Formulir-9.a dan Formulir-14 merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3. Tanggal Berlaku:
- Formulir-14 berlaku untuk data posisi akhir bulan April 2013, disampaikan pada periode penyampaian I bulan Mei 2013.
- Formulir-9.a berlaku untuk data posisi akhir bulan Juni 2013, disampaikan pada periode penyampaian I bulan Juli 2013.
4. Pengumuman:
- Surat Edaran ini harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh masyarakat.
Larangan:
- Bank umum dilarang untuk tidak mematuhi format dan ketentuan baru yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini.
- Penyampaian data yang tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan dapat mengakibatkan sanksi.
Tindakan yang Harus Dilakukan:
1. Pembaruan Sistem Laporan:
- Bank umum harus memperbarui sistem pelaporan mereka untuk mematuhi format baru yang ditetapkan dalam Formulir-9.a dan Formulir-14.
2. Pelatihan Karyawan:
- Melakukan pelatihan bagi karyawan terkait perubahan format dan prosedur pelaporan yang baru.
3. Penyampaian Data:
- Memastikan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya.
- Semua laporan yang dihasilkan harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan disampaikan tepat waktu sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, bank umum diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan mereka.
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.
Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.