No. 15/14/DPNP

No. 15/14/DPNP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/14/DPNP perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/15/DPNP Tanggal 12 Juli 2006 perihal Laporan Berkala Bank Umum

No. 15/14/DPNP

Tahun

2013

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/14/DPNP
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 April 2013

Sub Category

Bank Umum BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:34

Short Review: Surat Edaran No. 15/14/DPNP yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 24 April 2013, mengatur perubahan ketiga atas Surat Edaran sebelumnya mengenai Laporan Berkala Bank Umum. Perubahan ini mencakup format laporan terkait risiko spesifik dan perhitungan suku bunga dasar kredit, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi informasi yang disampaikan oleh bank umum di Indonesia. Poin-Poin Utama: 1. Perubahan Format Laporan: - Format mengenai Risiko Spesifik - Eksposur Surat Berharga (Trading Book) diubah. - Format dan penjelasan mengenai Perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate) juga diubah. 2. Lampiran: - Formulir-9.a dan Formulir-14 merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 3. Tanggal Berlaku: - Formulir-14 berlaku untuk data posisi akhir bulan April 2013, disampaikan pada periode penyampaian I bulan Mei 2013. - Formulir-9.a berlaku untuk data posisi akhir bulan Juni 2013, disampaikan pada periode penyampaian I bulan Juli 2013. 4. Pengumuman: - Surat Edaran ini harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh masyarakat. Larangan: - Bank umum dilarang untuk tidak mematuhi format dan ketentuan baru yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini. - Penyampaian data yang tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan dapat mengakibatkan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pembaruan Sistem Laporan: - Bank umum harus memperbarui sistem pelaporan mereka untuk mematuhi format baru yang ditetapkan dalam Formulir-9.a dan Formulir-14. 2. Pelatihan Karyawan: - Melakukan pelatihan bagi karyawan terkait perubahan format dan prosedur pelaporan yang baru. 3. Penyampaian Data: - Memastikan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku: - Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum. - Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya. - Semua laporan yang dihasilkan harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan disampaikan tepat waktu sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, bank umum diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.