No. 15/10/DPNP

No. 15/10/DPNP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum yang Disampaikan kepada Bank Indonesia

No. 15/10/DPNP

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/10/DPNP
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 March 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:13

Short Review Surat Edaran No. 15/10/DPNP dari Bank Indonesia yang diterbitkan pada 28 Maret 2013 mengatur tentang laporan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (Trust) yang harus disampaikan oleh bank umum di Indonesia. Surat edaran ini menjelaskan kewajiban pelaporan, cakupan informasi yang harus dilaporkan, tata cara penyampaian laporan, serta konsekuensi bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Pelaporan: Bank yang telah mendapatkan persetujuan untuk kegiatan Trust wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Bank Indonesia. 2. Cakupan Laporan: - Informasi sumber daya manusia unit kerja Trustee. - Informasi mengenai perjanjian Trust dan Settlor. - Rincian kegiatan Trust. - Posisi aset dan kewajiban Trust. 3. Format dan Penyampaian: Laporan harus disampaikan dalam format yang ditentukan dan meliputi hardcopy dan softcopy. 4. Batas Waktu: Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode laporan. 5. Konsekuensi Keterlambatan: Bank dinyatakan terlambat jika laporan disampaikan setelah batas waktu, dan tidak menyampaikan laporan jika tidak ada laporan sampai akhir batas waktu keterlambatan. Larangan - Bank tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan Trust. - Bank tidak boleh menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan format yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Bank harus menyiapkan laporan bulanan yang mencakup semua informasi yang diwajibkan. 2. Penyampaian Tepat Waktu: Pastikan laporan disampaikan sebelum batas waktu yang ditentukan. 3. Perubahan Informasi: Segera melaporkan setiap perubahan dalam sumber daya manusia, perjanjian Trust, dan Settlor. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan: Harus mencakup rincian kegiatan Trust, posisi aset dan kewajiban, serta informasi sumber daya manusia. - Format Laporan: Mengacu pada Lampiran I dan II dari Surat Edaran ini. Regulasi Acuan - Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012: Mengatur kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (Trust). - Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan: Digunakan sebagai acuan untuk pencatatan kegiatan Trust. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada 28 Maret 2013 dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan Trust oleh bank umum di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.