No. 15/8/DPbS

No. 15/8/DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Berdasarkan Modal Inti

No. 15/8/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/8/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 March 2013

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:15

Short Review: Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/8/DPbS Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/8/DPbS yang diterbitkan pada 27 Maret 2013 mengatur tentang pembukaan jaringan kantor bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) berdasarkan modal inti. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembukaan jaringan kantor dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan bank serta pemerataan akses layanan perbankan di seluruh wilayah Indonesia. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur dalam konteks pembukaan jaringan kantor. - Jaringan kantor mencakup berbagai jenis kantor operasional baik di dalam maupun luar negeri. 2. Kriteria Pembukaan Jaringan Kantor: - Pembukaan jaringan kantor harus didukung oleh ketersediaan modal inti yang memadai. - Bank didorong untuk memperluas jaringan ke wilayah yang kurang terlayani. 3. Zona dan Koefisien: - Wilayah Indonesia dibagi menjadi enam zona berdasarkan tingkat kejenuhan layanan perbankan. - Setiap zona memiliki koefisien yang mempengaruhi perhitungan alokasi modal inti. 4. Biaya Investasi: - Biaya investasi untuk pembukaan jaringan kantor ditentukan berdasarkan jenis kantor dan kategori bank (BUKU 1, BUKU 2, BUKU 3, BUKU 4). 5. Perhitungan Alokasi Modal Inti: - Bank harus menghitung alokasi modal inti berdasarkan lokasi dan jenis kantor yang akan dibuka. - Ketersediaan alokasi modal inti harus dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). 6. Kewajiban Pembukaan di Zona Tertentu: - Bank yang membuka kantor di zona jenuh (Zona 1 dan 2) harus membuka kantor di zona kurang jenuh (Zona 5 dan 6). Larangan: 1. Pembukaan Jaringan Tanpa Ketersediaan Modal Inti: - Bank tidak boleh membuka jaringan kantor jika tidak memenuhi syarat ketersediaan modal inti yang positif. 2. Pembukaan di Zona Tanpa Memenuhi Kewajiban: - Bank yang memiliki kewajiban untuk membuka kantor di zona kurang jenuh tidak dapat membuka kantor di zona jenuh jika kewajiban tersebut belum dipenuhi. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Perhitungan Modal Inti: - Bank wajib melakukan perhitungan alokasi modal inti untuk rencana pembukaan jaringan kantor dan mencantumkannya dalam RBB. 2. Revisi RBB: - Bank harus menyesuaikan rencana pembukaan jaringan kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyampaikan revisi RBB kepada Bank Indonesia. 3. Penyampaian Data: - Bank harus menyampaikan data dan informasi terkait pembukaan jaringan kantor kepada Bank Indonesia sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi: 1. Rencana Bisnis Bank (RBB): - Setiap bank harus menyusun dan mengajukan RBB yang mencakup rencana pembukaan jaringan kantor dan perhitungan ketersediaan modal inti. 2. Laporan Kinerja: - Bank harus melaporkan kinerja penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan UMK sebagai bagian dari evaluasi pembukaan jaringan kantor. 3. Evaluasi Zona: - Bank Indonesia akan melakukan evaluasi berkala terhadap pengelompokan zona dan koefisien yang berlaku untuk memastikan pemerataan layanan perbankan. Kesimpulan Surat Edaran ini merupakan langkah strategis dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia, dengan penekanan pada ketersediaan modal inti dan pemerataan akses layanan perbankan. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini agar dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.