No. 15/7/DPbS

No. 15/7/DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti

No. 15/7/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/7/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 March 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:17

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/7/DPNP mengatur tentang pembukaan jaringan kantor bank umum di Indonesia berdasarkan modal inti. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembukaan kantor bank didukung oleh kemampuan keuangan yang memadai dan untuk mendorong pemerataan layanan perbankan di seluruh wilayah Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Kemampuan Keuangan: Pembukaan jaringan kantor harus didukung oleh alokasi modal inti yang memadai sesuai dengan lokasi dan jenis kantor. 2. Pemerataan Layanan: Bank didorong untuk memperluas jaringan ke wilayah yang kurang terlayani oleh jasa perbankan. 3. Zona dan Koefisien: Wilayah Indonesia dibagi menjadi enam zona berdasarkan tingkat kejenuhan bank, dengan koefisien yang berbeda untuk masing-masing zona. 4. Biaya Investasi: Bank harus memperhitungkan biaya investasi untuk pembukaan jaringan kantor berdasarkan jenis kantor dan kegiatan usaha. 5. Ketersediaan Alokasi Modal Inti: Bank yang mengajukan rencana pembukaan jaringan kantor wajib mencantumkan perhitungan ketersediaan alokasi modal inti. 6. Insentif Pembukaan Kantor: Bank yang memenuhi kriteria tertentu dalam penyaluran kredit kepada UMKM dapat memperoleh insentif untuk membuka lebih banyak kantor. 7. Kewajiban Pembukaan di Zona Tertentu: Bank BUKU 3 dan BUKU 4 yang membuka kantor di zona jenuh harus membuka kantor di zona kurang jenuh. Larangan 1. Pembukaan Tanpa Ketersediaan Modal: Bank tidak boleh membuka jaringan kantor jika tidak memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang positif. 2. Pembukaan di Zona Jenuh Tanpa Kewajiban: Bank yang belum memenuhi kewajiban membuka kantor di zona kurang jenuh tidak dapat membuka kantor di zona jenuh. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan Modal Inti: Bank harus melakukan perhitungan alokasi modal inti sesuai dengan lokasi dan jenis kantor yang ada. 2. Revisi Rencana Bisnis: Bank wajib menyesuaikan rencana pembukaan jaringan kantor dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) dan mengajukan revisi kepada Bank Indonesia. 3. Pencatatan Kegiatan Kredit: Bank harus mencatat dan melaporkan penyaluran kredit kepada UMKM untuk memenuhi syarat insentif. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Ketersediaan Modal Inti: Bank harus menyusun laporan mengenai ketersediaan alokasi modal inti berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan. 2. Laporan Rencana Bisnis: Setiap bank harus menyampaikan RBB yang mencakup rencana pembukaan jaringan kantor kepada Bank Indonesia. 3. Evaluasi Kinerja: Bank harus melakukan evaluasi kinerja terkait penyaluran kredit kepada UMKM dan efisiensi operasional untuk memenuhi syarat pembukaan kantor. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dan berkelanjutan, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui pemerataan akses layanan perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.