No. 15/4/DPNP

No. 15/4/DPNP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Kepemilikan Bank Umum

No. 15/4/DPNP

Tahun

2013

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/4/DPNP
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 March 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:24

Short Review Surat Edaran No. 15/4/DPNP dari Bank Indonesia yang diterbitkan pada 6 Maret 2013 mengatur tentang kepemilikan saham di bank umum di Indonesia. Surat ini berisi ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan saham, persyaratan untuk calon pemegang saham, dan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemegang saham yang ingin meningkatkan kepemilikan mereka. Tujuannya adalah untuk mendorong penyebaran kepemilikan saham guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga stabilitas sistem perbankan. Poin-Poin Utama 1. Dominasi Kepemilikan: Dominasi kepemilikan oleh satu pihak dapat menghambat penerapan Good Corporate Governance (GCG). 2. Batas Maksimum Kepemilikan: - Calon pemegang saham, termasuk pemerintah daerah, dibatasi maksimal 30% dari modal bank. - Badan hukum luar negeri yang menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) harus memenuhi peringkat investasi tertentu. 3. Penambahan Kepemilikan: - Pemegang saham dapat menambah kepemilikan hingga batas maksimum, dengan ketentuan tertentu. - Penjualan saham harus diikuti dengan penyesuaian kepemilikan dalam waktu 5 tahun. 4. Kepemilikan di Atas 40%: - Memerlukan penilaian kesehatan bank yang baik dan persetujuan dari Bank Indonesia. - Calon pemegang saham harus memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi Indonesia. 5. Rekomendasi Otoritas: Calon PSP dari luar negeri harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan negara asal. 6. Surat Utang Ekuitas: Calon pemegang saham di atas 40% wajib membeli surat utang bersifat ekuitas dari bank yang dimiliki. Larangan - Pemegang saham tidak boleh memiliki lebih dari batas maksimum kepemilikan tanpa persetujuan dari Bank Indonesia. - Pemegang saham yang menjual sahamnya harus menyesuaikan kepemilikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Calon Pemegang Saham: - Mengajukan permohonan kepemilikan saham dengan melampirkan dokumen administratif yang diperlukan. - Memastikan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk peringkat investasi dan penilaian kesehatan bank. 2. Pemegang Saham yang Ada: - Melakukan penyesuaian kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Mengajukan permohonan untuk peningkatan kepemilikan jika memenuhi syarat. 3. Bank: - Melakukan penilaian terhadap calon pemegang saham dan memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Penilaian Kesehatan Bank: Harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bank memenuhi standar yang ditetapkan. - Laporan Kepatuhan: Bank harus melaporkan kepatuhan terhadap ketentuan kepemilikan saham secara rutin kepada Bank Indonesia. - Laporan Rencana Bisnis: Calon PSP harus menyampaikan rencana bisnis yang mencakup komitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, diharapkan stabilitas dan kesehatan sistem perbankan di Indonesia dapat terjaga.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.