No. 15/2/DPNP

No. 15/2/DPNP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

No. 15/2/DPNP

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/2/DPNP
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
04 February 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:27

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/2/DPNP mengatur tentang penerapan kebijakan kepemilikan tunggal di perbankan Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 14/24/PBI/2012. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan nasional dengan mengatur kepemilikan bank oleh pemegang saham pengendali (PSP). Poin-Poin Utama 1. Kebijakan Kepemilikan Tunggal: - Diterapkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan. - PSP tidak boleh mengendalikan lebih dari satu bank. 2. Metode Penerapan: - Melalui merger atau konsolidasi bank. - Pembentukan Perusahaan Induk di bidang perbankan (BHC). - Pembentukan Fungsi Holding. 3. Merger dan Konsolidasi: - PSP yang mengendalikan lebih dari satu bank harus melakukan merger dalam waktu satu tahun. - Insentif dari Bank Indonesia untuk PSP yang melakukan merger, seperti pelonggaran pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM). 4. Pembentukan BHC: - Harus dilakukan oleh PSP yang mengendalikan lebih dari satu bank. - Rencana pembentukan BHC harus disampaikan kepada Bank Indonesia. 5. Fungsi Holding: - Hanya dapat dilakukan oleh bank yang berbadan hukum Indonesia atau instansi pemerintah. - Rencana pembentukan Fungsi Holding harus disampaikan kepada Bank Indonesia. 6. Pengawasan dan Pelaporan: - Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap BHC dan Fungsi Holding. - Laporan berkala wajib disampaikan kepada Bank Indonesia. Larangan - PSP tidak boleh mengendalikan lebih dari satu bank. - Merger atau akuisisi tidak dapat dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. - Tidak memenuhi ketentuan pelaporan kepada Bank Indonesia. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Merger atau Konsolidasi: - PSP harus menyusun rencana merger atau konsolidasi dan mengajukannya kepada Bank Indonesia dalam waktu yang ditentukan. 2. Pembentukan BHC: - PSP yang memenuhi syarat harus segera membentuk BHC dan melaporkan kepada Bank Indonesia. 3. Pelaporan Berkala: - Menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kepemilikan tunggal setiap triwulan. 4. Uji Kemampuan dan Kepatutan: - Calon pengurus BHC harus lulus uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Laporan-Laporan Terkait 1. Rencana Bisnis Bank: - Harus mencakup rencana pemenuhan kepemilikan tunggal dan disampaikan kepada Bank Indonesia. 2. Laporan Pengawasan: - Laporan pengawasan BHC dan Fungsi Holding terhadap bank harus disampaikan setiap semester. 3. Laporan Perkembangan: - Laporan perkembangan kewajiban pemenuhan kepemilikan tunggal harus disampaikan setiap triwulan. Kesimpulan Surat Edaran ini menekankan pentingnya kepemilikan tunggal dalam perbankan Indonesia untuk meningkatkan stabilitas dan ketahanan industri perbankan. Bank-bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada dan melaporkan setiap perkembangan kepada Bank Indonesia secara tepat waktu.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.