Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia — Level
4
Surat Edaran Bank Indonesia perihal Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
No. 15/2/DPNP
Tahun
2013
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 15/2/DPNP
- Tahun
- 2013
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 4 weeks ago
- Dibuat
- 18 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- -
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 04 February 2013
Sub Category
Bank Umum
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
0
item
Belum ada peraturan terkait.
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
1
file
Progress parse dokumen
1/1
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 14:27
Short Review
Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/2/DPNP mengatur tentang penerapan kebijakan kepemilikan tunggal di perbankan Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 14/24/PBI/2012. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan nasional dengan mengatur kepemilikan bank oleh pemegang saham pengendali (PSP).
Poin-Poin Utama
1. Kebijakan Kepemilikan Tunggal:
- Diterapkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan.
- PSP tidak boleh mengendalikan lebih dari satu bank.
2. Metode Penerapan:
- Melalui merger atau konsolidasi bank.
- Pembentukan Perusahaan Induk di bidang perbankan (BHC).
- Pembentukan Fungsi Holding.
3. Merger dan Konsolidasi:
- PSP yang mengendalikan lebih dari satu bank harus melakukan merger dalam waktu satu tahun.
- Insentif dari Bank Indonesia untuk PSP yang melakukan merger, seperti pelonggaran pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM).
4. Pembentukan BHC:
- Harus dilakukan oleh PSP yang mengendalikan lebih dari satu bank.
- Rencana pembentukan BHC harus disampaikan kepada Bank Indonesia.
5. Fungsi Holding:
- Hanya dapat dilakukan oleh bank yang berbadan hukum Indonesia atau instansi pemerintah.
- Rencana pembentukan Fungsi Holding harus disampaikan kepada Bank Indonesia.
6. Pengawasan dan Pelaporan:
- Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap BHC dan Fungsi Holding.
- Laporan berkala wajib disampaikan kepada Bank Indonesia.
Larangan
- PSP tidak boleh mengendalikan lebih dari satu bank.
- Merger atau akuisisi tidak dapat dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Tidak memenuhi ketentuan pelaporan kepada Bank Indonesia.
Tindakan yang Harus Dilakukan
1. Merger atau Konsolidasi:
- PSP harus menyusun rencana merger atau konsolidasi dan mengajukannya kepada Bank Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
2. Pembentukan BHC:
- PSP yang memenuhi syarat harus segera membentuk BHC dan melaporkan kepada Bank Indonesia.
3. Pelaporan Berkala:
- Menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kepemilikan tunggal setiap triwulan.
4. Uji Kemampuan dan Kepatutan:
- Calon pengurus BHC harus lulus uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Laporan-Laporan Terkait
1. Rencana Bisnis Bank:
- Harus mencakup rencana pemenuhan kepemilikan tunggal dan disampaikan kepada Bank Indonesia.
2. Laporan Pengawasan:
- Laporan pengawasan BHC dan Fungsi Holding terhadap bank harus disampaikan setiap semester.
3. Laporan Perkembangan:
- Laporan perkembangan kewajiban pemenuhan kepemilikan tunggal harus disampaikan setiap triwulan.
Kesimpulan
Surat Edaran ini menekankan pentingnya kepemilikan tunggal dalam perbankan Indonesia untuk meningkatkan stabilitas dan ketahanan industri perbankan. Bank-bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada dan melaporkan setiap perkembangan kepada Bank Indonesia secara tepat waktu.
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.
Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.