32/SEOJK.05/2022

32/SEOJK.05/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

32/SEOJK.05/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
32/SEOJK.05/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 December 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 December 2022

Sub Category

Bank Umum Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 15/SEOJK.05/2019

2019 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 14/POJK.03/2021

2021 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 34/POJK.03/2018

2018 dirujuk

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan

Nomor: 38 Tahun 1999

1999 dirujuk

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Nomor: 20 Tahun 2020

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:21

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/SEOJK.05/2022 mengubah ketentuan dalam Surat Edaran sebelumnya mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan non-bank. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan integritas serta kelayakan keuangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam lembaga jasa keuangan non-bank. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Klasifikasi: - Penjelasan mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB). - Penambahan definisi baru untuk beberapa entitas seperti Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama. 2. Pihak Utama: - Penjelasan mengenai Pihak Utama, Pemegang Saham Pengendali, dan pengendalian dalam lembaga jasa keuangan. - Kriteria dan tanggung jawab Pihak Utama dalam pengelolaan lembaga. 3. Penilaian Kembali: - Prosedur penilaian kembali terhadap Pihak Utama berdasarkan bukti dan data yang diperoleh. - Indikasi keterlibatan dalam masalah integritas dan kelayakan keuangan. 4. Sanksi dan Larangan: - Penetapan sanksi bagi Pihak Utama yang tidak lulus penilaian, termasuk larangan untuk menjabat di lembaga jasa keuangan. - Jangka waktu sanksi yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran. 5. Tindak Lanjut: - Kewajiban lembaga untuk memberhentikan Pihak Utama yang tidak lulus dalam jangka waktu tertentu. - Pelaporan tindak lanjut kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Larangan - Pihak Utama yang ditetapkan tidak lulus dilarang untuk: - Menjadi Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham pada lembaga jasa keuangan. - Menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas Syariah pada lembaga jasa keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Kembali: - Melaksanakan penilaian kembali secara berkala terhadap Pihak Utama. - Mengumpulkan dan menyampaikan data yang diperlukan untuk penilaian. 2. Pelaporan: - Melaporkan hasil penilaian dan tindak lanjut kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. - Menyusun RUPS untuk memberhentikan Pihak Utama yang tidak lulus. 3. Kepatuhan: - Mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran dan peraturan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi Acuan - Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018. - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 yang diubah dengan Surat Edaran ini. Kesimpulan Perubahan dalam regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam lembaga jasa keuangan non-bank, serta melindungi kepentingan pemegang saham dan nasabah. Pihak-pihak terkait harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini untuk memastikan kepatuhan dan kelangsungan operasional lembaga.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.