Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
32/SEOJK.05/2022
Tahun
2022
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 32/SEOJK.05/2022
- Tahun
- 2022
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 03 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 27 December 2022
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 27 December 2022
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nomor: 15/SEOJK.05/2019 |
2019 | diubah |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nomor: 14/POJK.03/2021 |
2021 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.03/2018 |
2018 | dirujuk |
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Nomor: 38 Tahun 1999 |
1999 | dirujuk |
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Nomor: 20 Tahun 2020 |
2020 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 09:21
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.