No. 15/8/DPbS

No. 15/8/DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Berdasarkan Modal Inti.

No. 15/8/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/8/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 March 2013

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 15:57

Short Review Surat Edaran No. 15/8/DPbS Surat Edaran No. 15/8/DPbS yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 27 Maret 2013 mengatur tentang pembukaan jaringan kantor Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berdasarkan modal inti. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembukaan jaringan kantor bank dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dan penyebaran layanan perbankan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Jaringan kantor mencakup kantor cabang, kantor wilayah, dan kantor fungsional baik di dalam maupun luar negeri. - Pembukaan jaringan kantor termasuk pemindahan alamat atau perubahan status kantor. 2. Zona dan Koefisien: - Indonesia dibagi menjadi enam zona berdasarkan tingkat kejenuhan bank dan parameter ekonomi lainnya. - Setiap zona memiliki koefisien yang mempengaruhi alokasi modal inti yang diperlukan untuk membuka kantor baru. 3. Biaya Investasi: - Biaya investasi untuk membuka jaringan kantor ditentukan berdasarkan jenis kantor dan kategori bank (BUKU 1, BUKU 2, BUKU 3, BUKU 4). 4. Perhitungan Alokasi Modal Inti: - Bank harus memperhitungkan alokasi modal inti berdasarkan lokasi dan jenis kantor, serta ketersediaan modal inti yang ada. 5. Ketersediaan Modal Inti: - Bank yang mengajukan rencana pembukaan jaringan kantor harus menunjukkan ketersediaan modal inti yang mencukupi. - Ada pengecualian untuk kantor fungsional yang khusus untuk UMK dan bank milik pemerintah daerah. 6. Insentif untuk Pembiayaan UMKM: - Bank yang memenuhi syarat dalam penyaluran pembiayaan kepada UMKM dapat memperoleh insentif tambahan untuk jumlah pembukaan kantor. 7. Pemerataan Jaringan Kantor: - Bank yang membuka kantor di zona jenuh (Zona 1 dan 2) diwajibkan membuka kantor di zona kurang terlayani (Zona 5 dan 6). Larangan 1. Pembukaan Jaringan Tanpa Ketersediaan Modal Inti: - Bank tidak boleh membuka jaringan kantor jika tidak memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang positif. 2. Pembukaan Jaringan di Zona Tertentu Tanpa Kewajiban: - Bank yang belum memenuhi kewajiban pembukaan kantor di zona kurang terlayani tidak dapat membuka kantor di zona jenuh. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan dan Penyampaian Rencana Bisnis: - Bank harus mencantumkan perhitungan ketersediaan alokasi modal inti dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia. 2. Evaluasi dan Penyesuaian Rencana: - Bank yang telah memiliki jaringan kantor harus menyesuaikan rencana pembukaan jaringan kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Penyampaian Revisi RBB: - Revisi RBB tahun 2013 harus disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat akhir Juni 2013. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Ketersediaan Modal Inti: - Bank harus melaporkan ketersediaan modal inti dan rencana pembukaan jaringan kantor kepada Bank Indonesia. - Laporan Penyaluran Pembiayaan: - Bank harus melaporkan pencapaian penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan UMK sebagai bagian dari penilaian untuk pembukaan jaringan kantor. Kesimpulan Surat Edaran No. 15/8/DPbS merupakan pedoman penting bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam membuka jaringan kantor. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyebaran layanan perbankan dapat lebih merata dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.