Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia — Level
4
Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
No. 15/15/DPNP
Tahun
2013
Dokumen
3
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 15/15/DPNP
- Tahun
- 2013
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 month ago
- Dibuat
- 18 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- -
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 29 April 2013
Sub Category
Bank Umum
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
0
item
Belum ada peraturan terkait.
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
3
file
Progress parse dokumen
3/3
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
01 Sep 2026 04:28
Short Review
Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/15/DPNP tahun 2013 mengatur pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi bank umum di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan stakeholders, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. GCG dilaksanakan berdasarkan lima prinsip dasar: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri (self-assessment) secara berkala mengenai pelaksanaan GCG dan melaporkan hasilnya kepada Bank Indonesia.
Poin-Poin Utama
1. Prinsip GCG:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Tanggung jawab
- Independensi
- Kewajaran
2. Penilaian Sendiri (Self-Assessment):
- Bank wajib melakukan penilaian sendiri terhadap pelaksanaan GCG secara berkala.
- Penilaian mencakup 11 faktor yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG.
3. Laporan GCG:
- Bank harus menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan GCG kepada berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia.
- Laporan harus mencakup hasil penilaian sendiri dan action plan jika diperlukan.
4. Dewan Komisaris dan Direksi:
- Komposisi Dewan Komisaris harus mencakup minimal 50% Komisaris Independen.
- Direksi harus independen dari Pemegang Saham Pengendali.
5. Komite:
- Bank wajib membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi.
6. Transparansi:
- Bank harus mengungkapkan informasi terkait GCG, termasuk kebijakan remunerasi, frekuensi rapat, dan permasalahan hukum.
Larangan
1. Keterlibatan Dewan Komisaris:
- Dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan operasional bank, kecuali dalam hal tertentu yang diatur.
2. Benturan Kepentingan:
- Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan bank terkait benturan kepentingan.
3. Mantan Pejabat:
- Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif tidak dapat menjadi Komisaris Independen sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) selama satu tahun.
Tindakan yang Harus Dilakukan
1. Pelaksanaan GCG:
- Bank harus menerapkan prinsip GCG dalam semua kegiatan usaha dan di semua tingkatan organisasi.
2. Self-Assessment:
- Melakukan penilaian sendiri secara berkala dan menyusun laporan hasilnya.
3. Laporan kepada Bank Indonesia:
- Menyampaikan laporan pelaksanaan GCG dan hasil penilaian sendiri kepada Bank Indonesia.
4. Action Plan:
- Menyusun dan melaksanakan rencana tindakan perbaikan jika hasil penilaian menunjukkan kelemahan.
Laporan-Laporan Terkait Regulasi
1. Laporan Penilaian Sendiri:
- Harus mencakup peringkat faktor GCG dan analisis kelemahan serta kekuatan pelaksanaan GCG.
2. Laporan Pelaksanaan GCG:
- Harus disusun setiap akhir tahun buku dan disampaikan kepada pemegang saham dan lembaga terkait.
3. Dokumentasi:
- Semua dokumen terkait penilaian sendiri dan pelaksanaan GCG harus ditatausahakan dengan baik.
Kesimpulan
Surat Edaran No. 15/15/DPNP menekankan pentingnya penerapan GCG yang baik di industri perbankan untuk meningkatkan kinerja dan melindungi kepentingan stakeholders. Bank diharapkan untuk secara aktif melakukan penilaian dan transparansi dalam pelaksanaan GCG, serta melaporkan hasilnya kepada otoritas yang berwenang.
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.
Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.