Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia — Level
4
Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perhitungan Gito Wajib Minimum Sekunder dan Giro Wajib Minimum Berdasarkan Loan to Deposit Ratio dalam Rupiah
No. 15/41/DKMP
Tahun
2013
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 15/41/DKMP
- Tahun
- 2013
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 month ago
- Dibuat
- 18 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- -
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 01 October 2013
Sub Category
Bank Umum
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
0
item
Belum ada peraturan terkait.
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
2
file
Progress parse dokumen
2/2
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
01 Sep 2026 08:34
Short Review
Surat Edaran No. 15/41/DKMP dari Bank Indonesia, yang diterbitkan pada 1 Oktober 2013, mengatur tentang perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder dan GWM berdasarkan Loan to Deposit Ratio (LDR) dalam Rupiah. Surat edaran ini merupakan pedoman bagi bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional di Indonesia, untuk memastikan pemenuhan kewajiban GWM yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Poin-Poin Utama
1. Definisi GWM:
- GWM Sekunder: Cadangan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, Surat Berharga Negara, dan Excess Reserve.
- GWM LDR: Simpanan minimum yang harus dipelihara dalam bentuk saldo Rekening Giro di Bank Indonesia, berdasarkan perhitungan LDR.
2. Tata Cara Perhitungan:
- GWM Sekunder dihitung berdasarkan persentase dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah, dengan persentase yang meningkat dari 2,5% menjadi 4% dari DPK.
- GWM LDR dihitung berdasarkan perbandingan antara LDR yang dimiliki bank dengan LDR Target yang ditetapkan.
3. Sanksi:
- Bank yang tidak memenuhi kewajiban GWM akan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar, dihitung berdasarkan kekurangan GWM dan suku bunga JIBOR.
4. Berlakunya Peraturan:
- Surat edaran ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2013 dan mencabut surat edaran sebelumnya.
Larangan
- Bank dilarang untuk tidak memenuhi kewajiban GWM Sekunder dan GWM LDR sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran ini.
Tindakan yang Harus Dilakukan
1. Pemenuhan GWM:
- Bank harus menghitung dan memenuhi GWM Sekunder dan GWM LDR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pelaporan:
- Bank wajib menyampaikan laporan berkala mengenai posisi LDR dan pemenuhan GWM kepada Bank Indonesia.
3. Monitoring:
- Bank harus secara aktif memantau dan mengelola rasio LDR untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan yang ditetapkan.
Laporan-Laporan Terkait
- Laporan berkala mengenai posisi LDR dan pemenuhan GWM yang harus disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia.
- Laporan mengenai sanksi yang dikenakan jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan GWM.
Regulasi Acuan yang Berlaku
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan bank-bank umum di Indonesia dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban GWM dengan baik, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.
Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.