No. 31/SEOJK.05/2022

No. 31/SEOJK.05/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank (Bancassurance)

No. 31/SEOJK.05/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 31/SEOJK.05/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 December 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 December 2022

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 disebut

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

Nomor: 23/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)

Nomor: 32/SEOJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:26

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/SEOJK.05/2022 mengatur tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank (bancassurance). Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan menyesuaikan ketentuan dengan perubahan regulasi yang ada. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bancassurance: Kerja sama antara perusahaan asuransi dan bank untuk memasarkan produk asuransi. - Produk Asuransi: Menyediakan perlindungan terhadap risiko tertentu. - Model Bisnis: Terdapat tiga model bisnis dalam bancassurance: referensi, distribusi, dan integrasi produk. 2. Persyaratan dan Kriteria: - Kerja sama harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesesuaian produk dengan model bisnis. - Perusahaan harus memiliki kesehatan keuangan yang baik dan tidak sedang dikenakan sanksi administratif. 3. Pengaturan Perjanjian: - Perjanjian bancassurance harus jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. - Harus ada klausul yang mengatur tanggung jawab dalam hal risiko asuransi dan produk perbankan. 4. Prosedur Permohonan Persetujuan: - Permohonan untuk mendapatkan persetujuan bancassurance harus disampaikan secara daring dengan dokumen lengkap. - OJK akan memberikan keputusan dalam waktu 14 hari kerja. 5. Perlindungan Konsumen: - Nasabah harus mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai produk, manfaat, dan risiko sebelum penutupan asuransi. - Harus ada transparansi mengenai biaya dan komisi yang diberikan kepada bank. Larangan 1. Kerja sama tidak dapat dikategorikan sebagai bancassurance jika: - Bank bertindak sebagai tertanggung atau peserta. - Tidak ada peran bank dalam proses pemasaran produk asuransi. - Risiko yang diasuransikan adalah aset bank atau pegawai bank. 2. Perusahaan dilarang memberikan komisi kepada bank jika kerja sama tidak memenuhi kriteria bancassurance. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perusahaan: - Memastikan kesesuaian produk asuransi dengan model bisnis yang dipilih. - Menyusun perjanjian bancassurance yang memenuhi ketentuan OJK. - Mengajukan permohonan persetujuan bancassurance dengan dokumen lengkap. 2. Bank: - Menyediakan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai produk asuransi. - Memastikan pegawai yang memasarkan produk memiliki sertifikasi yang sesuai. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus melaporkan tingkat solvabilitas internal. 2. Laporan Sanksi: Jika ada sanksi administratif, harus dilaporkan kepada OJK. 3. Dokumen Pemasaran: Harus mencantumkan informasi transparan mengenai komisi dan biaya. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Surat Edaran ini menjadi panduan penting bagi perusahaan asuransi dan bank dalam menjalankan kerja sama pemasaran produk asuransi, dengan penekanan pada perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.