No. 48 /SEOJK.05/2016

No. 48 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor untuk Pembiayaan Syariah

No. 48 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 48 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
13 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 December 2016

Sub Category

Lembaga Pembiayaan IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah

Nomor: 31/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor untuk Pembiayaan Syariah

Nomor: 20/SEOJK.05/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 16:36

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 48/SEOJK.05/2016 mengatur besaran uang muka (down payment/urbun) untuk pembiayaan kendaraan bermotor dalam konteks pembiayaan syariah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri pembiayaan syariah dengan menetapkan ketentuan yang jelas mengenai besaran uang muka berdasarkan rasio aset produktif bermasalah. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Pembiayaan Syariah: Badan usaha yang melakukan pembiayaan sesuai prinsip syariah. - Uang Muka (Down Payment/Urbun): Pembayaran di muka yang dilakukan oleh konsumen untuk pembiayaan kendaraan. 2. Ketentuan Uang Muka Berdasarkan Rasio Aset Produktif Bermasalah: - ≤ 1%: Uang muka minimal 5% untuk semua jenis kendaraan. - > 1% dan ≤ 3%: Uang muka minimal 5% untuk kendaraan roda dua/empat produktif, 10% untuk non-produktif. - > 3% dan ≤ 5%: Uang muka minimal 10% untuk kendaraan roda dua/empat produktif, 15% untuk non-produktif. - > 5%: Uang muka minimal 15% untuk kendaraan roda dua/tiga, 20% untuk produktif, 25% untuk non-produktif. 3. Pengecualian: - Pembiayaan dalam program kepemilikan kendaraan (car ownership program) tidak wajib menerapkan ketentuan uang muka. 4. Jangka Waktu Pemberlakuan: - Besaran uang muka dihitung berdasarkan laporan bulanan setiap 30 Juni dan 31 Desember, berlaku mulai 1 Agustus atau 1 Februari untuk jangka waktu 6 bulan. 5. Tata Cara Perhitungan: - Uang muka dihitung dari harga jual kendaraan setelah potongan, tidak termasuk biaya lain seperti asuransi dan provisi. 6. Penegakan Kepatuhan dan Sanksi: - Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 dan 57 POJK Nomor 31/POJK.05/2014. Larangan - Perusahaan Syariah dilarang untuk tidak mematuhi ketentuan besaran uang muka yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini. - Dilarang mengabaikan pelaporan bulanan terkait rasio aset produktif bermasalah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Perusahaan harus memastikan penerapan ketentuan uang muka sesuai dengan rasio aset produktif bermasalah. 2. Pelaporan: Melakukan laporan bulanan mengenai rasio aset produktif bermasalah kepada OJK. 3. Penyusunan Perjanjian: Menyusun perjanjian kerja sama untuk program kepemilikan kendaraan yang jelas dan terukur. Laporan Terkait Regulasi - Laporan bulanan mengenai rasio aset produktif bermasalah harus disampaikan kepada OJK setiap 30 Juni dan 31 Desember. - Perusahaan harus menyimpan catatan dan dokumentasi terkait perhitungan uang muka dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, diharapkan perusahaan pembiayaan syariah dapat beroperasi dengan lebih baik dan mendukung pertumbuhan industri pembiayaan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.