No. 46 /SEOJK.03/2016

No. 46 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Bank Perkreditan Rakyat Syariah

No. 46 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 46 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
07 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 3/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/SEOJK.03/2016

Nomor: 46/SEOJK.03/2016

2016 disebut

Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran

- dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 04:52

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/SEOJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Surat Edaran ini mengatur pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 mengenai BPRS. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas terkait pendirian, perizinan, dan operasional BPRS di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai modal disetor, pengajuan izin, dan laporan yang harus disampaikan kepada OJK. Poin-Poin Utama: 1. Ketentuan Umum: - Format pengajuan izin dan laporan harus mengikuti lampiran yang ditentukan. - Kegiatan layanan menggunakan ATM dan kartu debit harus mematuhi peraturan Bank Indonesia. 2. Pendirian BPRS: - Modal disetor minimum bervariasi berdasarkan zona (Zona 1: Rp12 miliar, Zona 2: Rp7 miliar, Zona 3: Rp5 miliar, Zona 4: Rp3,5 miliar). - OJK dapat menetapkan modal disetor lebih tinggi berdasarkan pertimbangan tertentu. 3. Perizinan: - Permohonan persetujuan prinsip harus disampaikan secara tertulis kepada OJK. - Calon pemegang saham pengendali harus memiliki minimal 25% saham dan memenuhi syarat dokumen yang ketat. 4. Pengangkatan dan Pemberhentian: - Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus mendapatkan persetujuan OJK. - Laporan pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus disampaikan dalam waktu 10 hari kerja. 5. Laporan dan Kewajiban: - BPRS wajib melaporkan berbagai kegiatan operasional dan perubahan struktural kepada OJK. - Pengumuman mengenai penghentian sementara kegiatan operasional harus dilakukan secara transparan. Larangan: 1. Pelanggaran Modal Disetor: BPRS tidak boleh beroperasi jika modal disetor di bawah ketentuan yang ditetapkan. 2. Kepemilikan Saham: Calon pemegang saham tidak boleh memiliki catatan kriminal yang relevan atau terlibat dalam praktik keuangan yang tidak sehat. 3. Pengalihan Saham: Dilarang melakukan pengalihan kepemilikan saham tanpa persetujuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pengajuan Izin: Mengajukan izin pendirian dan operasional BPRS sesuai dengan format yang ditentukan. 2. Penyampaian Laporan: Menyampaikan laporan berkala dan laporan perubahan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Pemenuhan Persyaratan: Memastikan semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris memenuhi syarat kelayakan dan kepatutan. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris: Harus disampaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah RUPS. 2. Laporan Pemberhentian Anggota: Harus disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah pemberhentian berlaku. 3. Laporan Kegiatan Operasional: Termasuk laporan penghentian sementara dan pembukaan kembali kantor. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 46/SEOJK.03/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BPRS dalam menjalankan operasionalnya. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.