NO. 37 /POJK.03/2016

NO. 37 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

NO. 37 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
NO. 37 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2016
Tanggal DiUndangkan
30 November 2016
Tanggal Berlaku
30 November 2016

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 9/17/PBI/2007

2007 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 20/POJK.03/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 4/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 5/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 13/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 3/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:33

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.03/2016 mengatur tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR dan BPRS menyusun rencana bisnis yang realistis dan komprehensif, serta sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat. Rencana bisnis ini menjadi acuan bagi pengawas dalam menyusun rencana pengawasan yang efektif. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyusunan Rencana Bisnis: - BPR dan BPRS wajib menyusun rencana bisnis setiap tahun yang mencakup rencana jangka pendek, menengah, dan strategis jangka panjang. - Rencana bisnis harus disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. 2. Cakupan Rencana Bisnis: - Rencana bisnis harus mencakup ringkasan eksekutif, strategi bisnis, proyeksi laporan keuangan, target rasio keuangan, rencana penghimpunan dan penyaluran dana, serta rencana pengembangan organisasi dan SDM. 3. Pelaporan dan Pengawasan: - BPR dan BPRS wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran kepada OJK. - OJK berwenang meminta penyesuaian atau perubahan rencana bisnis jika dianggap tidak realistis. 4. Sanksi: - Keterlambatan dalam penyampaian rencana bisnis dan laporan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. - Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, atau penghentian sementara kegiatan usaha. Larangan - BPR dan BPRS dilarang menyampaikan rencana bisnis yang tidak memenuhi cakupan yang ditetapkan dalam peraturan ini. - Dilarang melakukan perubahan rencana bisnis tanpa alasan yang jelas dan persetujuan dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Direksi harus menyusun rencana bisnis secara realistis dan komprehensif, mempertimbangkan faktor ekstern dan intern. 2. Pelaporan: - Menyampaikan rencana bisnis kepada OJK paling lambat 15 Desember sebelum tahun rencana dimulai. - Menyampaikan laporan realisasi dan pengawasan secara tepat waktu. 3. Pengawasan Internal: - Dewan Komisaris harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana bisnis dan memberikan laporan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Menyampaikan pencapaian rencana bisnis dan penjelasan mengenai perbedaan antara rencana dan realisasi. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: - Menyampaikan penilaian mengenai pelaksanaan rencana bisnis dan faktor-faktor yang memengaruhi kinerja BPR atau BPRS. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang relevan dengan pengaturan BPR dan BPRS. Dengan mengikuti ketentuan dalam POJK ini, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan kinerja mereka dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.

Short Review

31 Aug 2026 16:48

Short Review POJK No. 37/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 37/POJK.03/2016 mengatur tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR dan BPRS menyusun rencana bisnis yang realistis dan komprehensif, yang mencakup berbagai aspek operasional, keuangan, dan strategis. Rencana bisnis ini menjadi acuan bagi pengawasan dan pengelolaan risiko, serta untuk mencapai visi dan misi masing-masing bank. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyusunan Rencana Bisnis: - BPR dan BPRS wajib menyusun Rencana Bisnis secara tahunan yang harus disetujui oleh Dewan Komisaris. - Rencana Bisnis mencakup rencana jangka pendek, menengah, dan strategis jangka panjang. 2. Cakupan Rencana Bisnis: - Rencana Bisnis harus mencakup ringkasan eksekutif, strategi bisnis, proyeksi laporan keuangan, target rasio keuangan, rencana penghimpunan dan penyaluran dana, serta pengembangan organisasi dan SDM. 3. Pelaporan dan Pengawasan: - BPR dan BPRS wajib melaporkan realisasi Rencana Bisnis secara semesteran kepada OJK. - Dewan Komisaris juga harus menyampaikan laporan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. 4. Sanksi Keterlambatan dan Ketidakpatuhan: - Sanksi administratif berupa denda dikenakan bagi BPR dan BPRS yang terlambat dalam penyampaian Rencana Bisnis atau laporan terkait. - Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, atau penghentian sementara kegiatan usaha. Larangan - BPR dan BPRS dilarang untuk tidak menyampaikan Rencana Bisnis atau laporan yang diwajibkan sesuai ketentuan. - Dilarang melakukan perubahan Rencana Bisnis tanpa alasan yang sah dan tanpa persetujuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Direksi harus menyusun Rencana Bisnis dengan mempertimbangkan faktor eksternal dan internal serta prinsip kehati-hatian. - Rencana Bisnis harus disusun secara realistis dan komprehensif. 2. Pelaporan: - Rencana Bisnis harus disampaikan kepada OJK paling lambat 15 Desember setiap tahun. - Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis harus disampaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. 3. Pengawasan: - Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis dan memberikan laporan secara berkala. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Realisasi Rencana Bisnis: Harus mencakup perbandingan antara rencana dan realisasi serta penjelasan mengenai penyebab perbedaan. - Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: Harus mencakup penilaian terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis, faktor-faktor yang memengaruhi kinerja, dan upaya perbaikan yang dilakukan. Kesimpulan POJK No. 37/POJK.03/2016 menetapkan kerangka kerja yang jelas bagi BPR dan BPRS dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Bisnis, serta memastikan adanya pengawasan yang efektif untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan operasional bank-bank tersebut. Ketaatan terhadap regulasi ini sangat penting untuk mencapai tujuan dan visi masing-masing lembaga keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.