No. 14/ 25 /DPbS

No. 14/ 25 /DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 14/ 25 /DPbS

Tahun

2016

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14/ 25 /DPbS
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 September 2012
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
12 September 2016

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 14/6/PBI/2012

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:44

Short Review: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/25/DPbS Surat Edaran Bank Indonesia ini mengatur tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa calon pemegang saham dan pengurus bank syariah memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem perbankan syariah di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Dokumen Persyaratan Administratif: Calon PSP harus melengkapi dokumen seperti fotokopi identitas, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, dan dokumen keuangan. 2. Surat Pernyataan: Calon PSP harus menyatakan kesediaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak pernah melakukan tindakan fraud, dan tidak memiliki kredit macet. 3. Kriteria Kelayakan: Calon PSP tidak boleh tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) dan tidak sedang menjalani proses hukum atau uji kemampuan di bank lain. 4. Rencana Bisnis: Calon PSP harus menyusun rencana bisnis untuk pengembangan bank syariah minimal untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. 5. Struktur Kelompok Usaha: Calon PSP harus mengungkapkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan kepemilikan. Larangan 1. Tindakan Fraud: Calon PSP tidak boleh pernah terlibat dalam tindakan penipuan, penggelapan, atau kecurangan di bidang perbankan dan keuangan. 2. Kredit Macet: Calon PSP tidak boleh memiliki kredit macet atau hutang jatuh tempo yang bermasalah. 3. Pengalihan Saham: Calon PSP tidak boleh mengalihkan kepemilikan saham dalam jangka waktu tertentu tanpa persetujuan Bank Indonesia. 4. Proses Hukum: Calon PSP tidak boleh sedang menjalani proses hukum yang berkaitan dengan perbankan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengumpulan Dokumen: Calon PSP harus mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pernyataan Kelayakan: Menyusun dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mematuhi semua ketentuan. 3. Rencana Bisnis: Menyusun rencana bisnis yang jelas dan terperinci untuk pengembangan bank syariah. 4. Pelaporan Perubahan: Menginformasikan Bank Indonesia dalam waktu 30 hari jika ada perubahan informasi yang signifikan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: Calon PSP harus menyertakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. 2. Analisis Kemampuan Keuangan: Menyusun analisis kemampuan keuangan calon PSP saat ini dan proyeksinya untuk tiga tahun ke depan. 3. Struktur Kelompok Usaha: Menyusun dan melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan calon PSP. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya individu atau badan hukum yang memenuhi syarat yang dapat menjadi pemegang saham pengendali di bank syariah, demi menjaga integritas dan stabilitas sektor perbankan syariah di Indonesia. Calon PSP harus mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran ini untuk mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.