No. 5 /POJK.03/2016

No. 5 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Rencana Bisnis Bank

No. 5 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 5 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 January 2016
Tanggal DiUndangkan
27 January 2016
Tanggal Berlaku
27 January 2016

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank

Nomor: 12/21/PBI/2010

2010

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:58

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/POJK.03/2016 mengatur tentang Rencana Bisnis Bank, yang bertujuan untuk memastikan bahwa bank menyusun rencana bisnis yang realistis dan komprehensif. Rencana ini harus mencakup berbagai aspek yang mendukung operasional bank sesuai dengan visi dan misi, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Poin-Poin Utama 1. Definisi Rencana Bisnis: Dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha bank untuk jangka pendek (1 tahun) dan menengah (3 tahun). 2. Kewajiban Penyusunan: Bank wajib menyusun Rencana Bisnis setiap tahun dan menyampaikannya kepada OJK paling lambat akhir November tahun sebelumnya. 3. Cakupan Rencana Bisnis: Meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, proyeksi laporan keuangan, rencana pendanaan, dan informasi lainnya. 4. Pelaporan dan Pengawasan: Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulanan dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran. 5. Sanksi: Denda administratif dikenakan bagi bank yang terlambat atau tidak menyampaikan Rencana Bisnis dan laporan terkait. Larangan 1. Tidak Menyusun Rencana Bisnis: Bank dilarang untuk tidak menyusun Rencana Bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Mengabaikan Manajemen Risiko: Bank tidak boleh mengabaikan penerapan manajemen risiko dalam penyusunan Rencana Bisnis. 3. Tidak Melaporkan: Bank dilarang untuk tidak menyampaikan laporan realisasi dan pengawasan Rencana Bisnis kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: Bank harus menyusun Rencana Bisnis yang realistis dan komprehensif, meliputi semua aspek yang ditentukan dalam peraturan. 2. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan Rencana Bisnis dan laporan terkait kepada OJK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 3. Pengawasan Internal: Dewan Komisaris harus melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: Disampaikan triwulanan, mencakup pencapaian dan deviasi dari rencana. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: Disampaikan semesteran, berisi penilaian Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. 3. Penyesuaian Rencana Bisnis: Jika ada perubahan signifikan, bank harus menyampaikan penyesuaian kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Peraturan ini mengedepankan pentingnya perencanaan yang matang dalam industri perbankan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional bank.

Short Review

01 Sep 2026 09:13

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Peraturan ini mengatur tentang penyusunan dan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank, yang merupakan dokumen penting untuk mengarahkan kegiatan operasional bank sesuai dengan visi dan misi. Rencana Bisnis harus disusun secara realistis, memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pelaporan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Rencana Bisnis: Dokumen yang menggambarkan rencana kegiatan usaha bank jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (3 tahun). 2. Kewajiban Penyusunan: Bank wajib menyusun Rencana Bisnis setiap tahun, disetujui oleh Dewan Komisaris. 3. Cakupan Rencana Bisnis: Meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan manajemen, penerapan manajemen risiko, proyeksi laporan keuangan, rencana pendanaan, dan lainnya. 4. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulanan dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran. 5. Sanksi: Denda administratif dikenakan bagi bank yang terlambat atau tidak menyampaikan Rencana Bisnis dan laporan terkait. Larangan: - Bank dilarang menyampaikan Rencana Bisnis yang tidak realistis atau tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan. - Perubahan Rencana Bisnis hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Rencana Bisnis: Direksi harus menyusun Rencana Bisnis yang komprehensif dan realistis. 2. Pelaporan: Menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. 3. Pengawasan: Dewan Komisaris wajib mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis dan memberikan laporan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: Disampaikan triwulanan, berisi pencapaian dan deviasi dari Rencana Bisnis. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: Disampaikan semesteran, berisi penilaian Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. Regulasi Acuan yang Berlaku: - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola yang baik dalam perbankan dan memastikan bahwa bank dapat beroperasi dengan efektif dan efisien dalam menghadapi tantangan di industri keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.