No. 15/43/DPNP

No. 15/43/DPNP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan SEBI Nomor 15/29/DKBU Tanggal 31 Juli 2013 perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat

No. 15/43/DPNP

Tahun

2013

Dokumen

15

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/43/DPNP
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 October 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 October 2013

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Bank Indonesia

Nomor: 15/29/DKBU

2013 diubah

Peraturan Bank Indonesia

Nomor: 15/3/PBI/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Bank Indonesia

Nomor: 15/39/DPNP

2013 dirujuk

Surat Edaran Bank Indonesia

Nomor: 15/20/DKBU

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

15 file
Progress parse dokumen 15/15

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 01:33

Short Review Surat Edaran No. 15/43/DPNP yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada 21 Oktober 2013, merupakan perubahan atas Surat Edaran sebelumnya mengenai laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan BPR dan memastikan konsistensi data yang dikelola oleh Bank Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Perubahan Ketentuan: Surat Edaran ini menambahkan ketentuan baru pada angka III huruf H mengenai penyusunan laporan keuangan publikasi untuk posisi akhir bulan September 2013. 2. Format Penyusunan: Penyusunan laporan keuangan publikasi harus mengacu pada format yang ditentukan dalam Lampiran IA yang merupakan bagian dari Surat Edaran ini. 3. Data yang Dikecualikan: Rekaman data laporan keuangan publikasi yang disampaikan secara online tidak mencakup rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), dan Cash Ratio. 4. Bukti Pengumuman: Bukti pengumuman laporan keuangan publikasi harus disampaikan kepada Bank Indonesia dalam bentuk: - Halaman surat kabar yang memuat laporan keuangan publikasi. - Fotokopi laporan keuangan publikasi yang ditempelkan pada papan pengumuman atau media lainnya. 5. Tanggal Berlaku: Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013. Larangan - Tidak menyampaikan laporan keuangan publikasi sesuai dengan format yang ditentukan. - Mengabaikan ketentuan mengenai data yang tidak boleh disertakan dalam laporan keuangan publikasi yang disampaikan secara online. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Bank Perkreditan Rakyat harus menyusun laporan keuangan publikasi sesuai dengan format yang ditetapkan dalam Lampiran IA. 2. Pengumuman Laporan: Bank Perkreditan Rakyat wajib mengumumkan laporan keuangan publikasi melalui media yang ditentukan dan menyampaikan bukti pengumuman kepada Bank Indonesia. 3. Kepatuhan terhadap Ketentuan: Bank Perkreditan Rakyat harus memastikan bahwa laporan yang disampaikan tidak mencakup rasio yang dikecualikan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Tahunan: Harus disusun dan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan Bulanan: Harus mengikuti perubahan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/39/DPNP. Regulasi Acuan - Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013: Mengatur tentang transparansi kondisi keuangan BPR. - Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/29/DKBU: Sebagai acuan utama untuk laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPR. - Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/39/DPNP: Mengatur perubahan terkait laporan bulanan BPR. Demikian ringkasan mengenai Surat Edaran No. 15/43/DPNP yang perlu diperhatikan oleh semua Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.