No. 3 /POJK.03/2016

No. 3 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 3 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 3 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 January 2016
Tanggal DiUndangkan
27 January 2016
Tanggal Berlaku
27 January 2016

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 03:34

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.03/2016 mengatur tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan industri perbankan syariah, memastikan bahwa BPRS dapat beroperasi dengan baik dan memenuhi prinsip syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ketentuan Umum: - BPRS adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. - Harus berbadan hukum Perseroan Terbatas dan memiliki anggaran dasar yang sesuai. 2. Pendirian dan Perizinan: - BPRS harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum beroperasi. - Modal disetor minimum bervariasi tergantung pada zona pendirian. 3. Kepemilikan dan Pengelolaan: - Pemegang saham pengendali harus memenuhi syarat tertentu, termasuk tidak memiliki kredit macet. - Direksi dan Dewan Komisaris harus memiliki integritas dan kompetensi yang baik. 4. Kegiatan Usaha: - BPRS wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam semua kegiatan usaha. - Pembukaan kantor cabang dan kantor kas harus mendapatkan izin OJK. 5. Sanksi: - BPRS yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran, penurunan tingkat kesehatan, dan pencabutan izin usaha. Larangan 1. Sumber Dana: - Dilarang menggunakan dana dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank lain. - Dilarang menggunakan dana untuk tujuan pencucian uang. 2. Penarikan Modal: - Pemegang saham dilarang menarik kembali modal yang telah disetor. 3. Kepemilikan Saham: - Dilarang memiliki saham lebih dari 25% bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin: - Calon BPRS harus mengajukan permohonan izin prinsip dan izin usaha kepada OJK dengan dokumen lengkap. 2. Pelaporan: - BPRS wajib melaporkan perubahan kepemilikan, perubahan modal, dan kegiatan usaha kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Kepatuhan terhadap Regulasi: - Memastikan semua kegiatan usaha dan pengelolaan BPRS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - BPRS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada OJK. 2. Laporan Perubahan: - Laporan setiap perubahan dalam kepemilikan, pengangkatan, atau pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 3. Laporan Kegiatan Usaha: - Laporan mengenai pembukaan dan penutupan kantor cabang dan kantor kas. Kesimpulan Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas bagi BPRS dalam menjalankan operasionalnya, memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri perbankan syariah di Indonesia. Patuhi semua ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi dan memastikan keberlangsungan operasional BPRS.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.