No. 2 /POJK.03/2016

No. 2 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Jaringan Kantor Perbankan Syariah dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank

No. 2 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 2 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 January 2016
Tanggal DiUndangkan
27 January 2016
Tanggal Berlaku
27 January 2016

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

5 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum Syariah

Nomor: 15/13/PBI/2013

2013

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia tentang Unit Usaha Syariah

Nomor: 15/14/PBI/2013

2013

Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Nomor: 14/26/PBI/2012

2012

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti

Nomor: 15/7/DPNP

2013

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Berdasarkan Modal Inti

Nomor: 15/8/DPbS

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 10:02

Short Review POJK No. 2/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.03/2016 mengatur tentang pengembangan jaringan kantor perbankan syariah sebagai respons terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan syariah. Ini termasuk pengurangan alokasi modal inti dan pelonggaran syarat pembukaan jaringan kantor bagi bank konvensional dan syariah. Poin-Poin Utama 1. Tujuan: Mendorong pertumbuhan perbankan syariah di tengah perlambatan ekonomi. 2. Kebijakan Sementara: Kebijakan ini bersifat sementara dan dapat disesuaikan seiring perbaikan kondisi ekonomi. 3. Pengurangan Modal Inti: Bank Umum Konvensional yang mendukung perbankan syariah mendapatkan insentif berupa pengurangan alokasi modal inti. 4. Pembukaan Jaringan Kantor: Mempermudah pembukaan kantor baru dan layanan syariah di jaringan bank konvensional. 5. Layanan Kas Mobil: Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat membuka kas keliling untuk layanan pembukaan rekening haji dan umroh. Larangan 1. Kegiatan LSB: Bank Umum Konvensional tidak boleh melakukan kegiatan LSB jika memiliki Unit Usaha Syariah. 2. Pembukaan Jaringan: Pembukaan jaringan kantor di zona tertentu harus diimbangi dengan pembukaan di zona yang lebih rendah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Rencana Bisnis: Bank harus menyusun Rencana Bisnis yang mencakup pengurangan alokasi modal inti dan pembukaan jaringan kantor. 2. Kerjasama: Bank Umum Syariah harus menjalin kerjasama dengan Bank Umum Konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan. 3. Penyampaian Wilayah Koordinasi: Bank harus menyampaikan wilayah koordinasi kepada OJK untuk kegiatan yang dilakukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kinerja: Bank harus melaporkan kinerja dan pencapaian dalam pembukaan jaringan kantor dan layanan syariah. 2. Evaluasi Kebijakan: OJK akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini dalam mendukung pertumbuhan perbankan syariah. Kesimpulan POJK No. 2/POJK.03/2016 merupakan langkah strategis untuk merespons tantangan ekonomi yang dihadapi oleh industri perbankan syariah. Dengan memberikan insentif dan kemudahan dalam pembukaan jaringan kantor, diharapkan dapat meningkatkan fungsi intermediasi dan keberlangsungan usaha perbankan syariah di Indonesia.

Short Review

01 Sep 2026 09:29

Short Review POJK No. 2/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.03/2016 bertujuan untuk mendorong pengembangan jaringan kantor perbankan syariah sebagai respons terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Regulasi ini memberikan insentif bagi bank untuk memperluas jaringan perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan syariah. Kebijakan ini bersifat sementara dan diharapkan dapat meningkatkan fungsi intermediasi perbankan syariah serta menjaga keberlangsungan industri perbankan syariah. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Kebijakan: Mendorong pertumbuhan perbankan syariah di tengah perlambatan ekonomi. 2. Insentif untuk Bank: Pengurangan alokasi modal inti dan pelonggaran perimbangan penyebaran jaringan kantor. 3. Kebijakan Sementara: Kebijakan ini bersifat sementara dan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang membaik. 4. Kriteria Pembukaan Jaringan: Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah dapat membuka jaringan kantor dengan syarat tertentu. 5. Layanan Syariah: Bank Umum Konvensional dapat melakukan layanan syariah melalui kerja sama dengan Bank Umum Syariah. 6. Kas Mobil: Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat membuka kas keliling untuk layanan tertentu. Larangan 1. Kegiatan LSB: Bank Umum Konvensional tidak boleh melakukan kegiatan LSB jika memiliki Unit Usaha Syariah. 2. Pembukaan Jaringan Tanpa Persyaratan: Tidak boleh membuka jaringan kantor tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Rencana Bisnis: Bank harus menyusun dan mengajukan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang mencakup perhitungan pengurangan alokasi modal inti. 2. Memenuhi Persyaratan Pembukaan Jaringan: Bank harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk pembukaan jaringan kantor. 3. Kerja Sama: Melakukan kerja sama antara Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah untuk layanan syariah. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kinerja: Bank harus melaporkan kinerja dan perkembangan jaringan kantor kepada OJK secara berkala. 2. Evaluasi Kebijakan: OJK akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan bank terhadap regulasi. 3. Pengawasan: OJK akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. Kesimpulan POJK No. 2/POJK.03/2016 merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Dengan memberikan insentif dan kemudahan bagi bank, diharapkan dapat meningkatkan akses layanan keuangan syariah dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.