30/SEOJK.05/2022

30/SEOJK.05/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.05/2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi

30/SEOJK.05/2022

Tahun

2024

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
30/SEOJK.05/2022
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 December 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 December 2022

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia

Nomor: 19/SEOJK.05/2020

2020 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

Nomor: 23/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:30

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 30/SEOJK.05/2022 mengubah ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap produk asuransi, memperkuat sinergi antara perusahaan asuransi dan badan usaha selain bank, serta memanfaatkan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi. Poin-Poin Utama 1. Pemasaran Melalui BUSB: - BUSB hanya dapat berfungsi sebagai media pemasaran tanpa memberikan penjelasan atau bantuan dalam proses asuransi. - BUSB dapat membantu administrasi jika produk asuransi terkait dengan mitigasi risiko atau layanan BUSB. 2. Pembayaran Premi: - BUSB dapat menerima premi jika diatur dalam perjanjian kerja sama. - Pertanggungan mulai berlaku saat premi diterima oleh BUSB. 3. Tanggung Jawab Perusahaan: - Perusahaan bertanggung jawab atas semua tindakan BUSB terkait produk asuransi yang dipasarkan. 4. Penggunaan Teknologi: - Pemasaran melalui media komunikasi jarak jauh harus menggunakan tautan yang menghubungkan sistem BUSB dan perusahaan. - Penggunaan API harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk manajemen risiko dan persetujuan konsumen. 5. Kewajiban BUSB: - BUSB harus memasarkan produk asuransi sesuai perjanjian dan memiliki unit kerja untuk pengelolaan pemasaran. - BUSB harus menginformasikan bahwa produk asuransi adalah milik perusahaan. Larangan - BUSB tidak diperbolehkan memberikan penjelasan mengenai syarat dan ketentuan produk asuransi. - BUSB tidak boleh membantu dalam proses klaim atau penerimaan premi tanpa adanya perjanjian kerja sama yang jelas. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perusahaan Asuransi dan BUSB: - Menyusun dan memperbarui perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan baru. - Memastikan bahwa pemasaran produk asuransi mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran. 2. Penggunaan Teknologi: - Mengimplementasikan sistem yang sesuai untuk menghubungkan BUSB dan perusahaan melalui API. - Menetapkan prosedur untuk mendapatkan persetujuan konsumen terkait pengalihan data. Laporan-Laporan Terkait - Perusahaan harus menyusun laporan berkala mengenai kegiatan pemasaran produk asuransi yang dilakukan oleh BUSB. - Laporan tentang kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Perubahan dalam regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemasaran produk asuransi, serta melindungi konsumen melalui pengaturan yang lebih ketat terhadap peran BUSB. Perusahaan asuransi dan BUSB perlu segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilan dalam pemasaran produk asuransi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.