No. 15/26/DPbS

No. 15/26/DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

No. 15/26/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/26/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 July 2013

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 01:34

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/26/DPbS yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2013, mengatur pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Surat edaran ini menekankan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Bank Syariah harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK dan PAPSI. - PAPSI 2013 menggantikan PAPSI 2003 dan harus diikuti oleh Bank Syariah. 2. Pengakuan Pendapatan: - Pendapatan murabahah dapat diakui menggunakan metode anuitas atau proporsional. - Metode yang dipilih harus diterapkan secara konsisten. 3. Pendapatan dan Beban Terkait: - Bank Syariah dapat menerima pendapatan tambahan dan mengeluarkan biaya terkait murabahah. - Pengakuan pendapatan dan biaya harus sesuai dengan metode yang digunakan. 4. Pembentukan Cadangan Kerugian: - Bank Syariah wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sesuai dengan standar yang berlaku. - CKPN yang tidak memenuhi ketentuan akan mempengaruhi modal inti. 5. Estimasi Penurunan Nilai Pembiayaan: - Bank Syariah harus menggunakan data pengalaman kerugian spesifik untuk estimasi penurunan nilai pembiayaan. - Akuntan Publik bertanggung jawab untuk menilai kewajaran penilaian yang dilakukan oleh manajemen Bank Syariah. Larangan - Bank Syariah tidak boleh mengabaikan ketentuan PAPSI 2013 dan PSAK yang relevan. - Penggunaan metode pengakuan pendapatan yang tidak konsisten atau tidak sesuai dengan ketentuan akan dianggap melanggar regulasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan Keuangan: - Bank Syariah harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan PAPSI 2013 dan PSAK yang berlaku. 2. Pengakuan Pendapatan: - Memilih dan menerapkan metode pengakuan pendapatan secara konsisten. 3. Pembentukan CKPN: - Membentuk CKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan selisih yang ada. 4. Pelaporan kepada Akuntan Publik: - Menyampaikan informasi yang diperlukan kepada Akuntan Publik untuk audit. 5. Pengungkapan dalam Laporan Tahunan: - Mengungkapkan estimasi penurunan nilai pembiayaan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan tahunan yang mencakup informasi tentang estimasi penurunan nilai dan CKPN. - Laporan hasil audit yang mencakup temuan terkait penerapan PSAK dan PAPSI. - Surat Komentar (Management Letter) dari Akuntan Publik yang harus disampaikan kepada Bank Indonesia. Kesimpulan Surat Edaran No. 15/26/DPbS merupakan pedoman penting bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam penyusunan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.